Diketahui, salah satu pelapor atas kasus video syur itu yakni, Pitra Romadoni memutuskan untuk menganggap bahwa kasus ini selesai dan berdamai.

Update Kasus Video Syur Gisel, Ini Kata Salah Satu Pelapor

ANALITIK.CO.ID - Update kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes.

Diketahui, salah satu pelapor atas kasus video syur itu yakni, Pitra Romadoni memutuskan untuk menganggap bahwa kasus ini selesai dan berdamai.

Pitra mengatakan, ia tidak dapat berbicara mewakili semua pihak karena yang melaporkan kasus Gisel dan Nobu bukan hanya dirinya.

Namun, Pitra memastikan bahwa pihaknya sudah menganggap masalah ini rampung.

"Sudah kita maafkan itu. Sudahlah, damai-damai saja," ujar Pitra, dikutip dari Detik, Minggu (4/12/2022). "Kalau saya sudah memaafkan kasus yang bersangkutan," ungkapnya dikutip dari cnbcindonesia.

Diketahui, proses perjalanan kasus ini di ranah hukum dinilai sangat lambat.

Sebab, sudah lebih dari satu tahun sejak video skandal tersebut beredar, yaitu pada Januari 2022, kasus ini masih belum dinyatakan lengkap atau P-19.

Per 19 Januari 2022, pihak Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan bahwa kasus Gisel masih dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

Lalu, 11 bulan kemudian, Pitra Romadoni menyebutkan bahwa dirinya sudah memaafkan para tersangka, tetapi tidak memberikan pernyataan jelas terkait status kasus yang dilaporkannya.

"Diserahkan ke penyidik saja. Kalau sudah SP3, alhamdulillah berarti sudah selesai kasusnya," kata Pitra ketika dikonfirmasi.

"Saya belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai, karena apa? Penyebar sudah dipidana dan dilakukan penahanan, sudah vonis. Terlepas penyidik membuka kasus baru itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila. Terlepas siapa pemeran, itu kewenangan penyidik. Terkait laporan saya ke penyebar sudah selesai. Ya saya kira damai-damai saja," jelasnya.

Diketahui, pada 6 November 2020 lalu beredar sebuah video berkonten dewasa yang melibatkan pria dan wanita di Twitter.

Menanggapi video tersebut, warganet menduga bahwa sosok dalam video tersebut adalah Gisel karena memiliki wajah yang mirip dengannya.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya memanggil Gisel untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pornografi pada 17 November 2020.

Pada 23 Desember 2020, Gisel kembali memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya dengan status sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila mirip dirinya.

Setelah lebih dari satu bulan setengah, polisi akhirnya menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka pada Selasa (29/12/2020).

Selain Gisel, Polda Metro Jaya juga menetapkan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka karena terlibat dalam video tersebut. (*)


Artikel Terkait