Berkas perkara kasus yang menjerat Selebgram Medina Zein dinyatakan telah lengkap (P21).

Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Jemput Paksa Medina Zein

ANALITIK.CO.ID - Berkas perkara kasus yang menjerat Selebgram Medina Zein dinyatakan telah lengkap (P21).

Diketahui Medina Zein terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha.

Terkait hal itu, Medina Zein dijemput paksa oleh polisi dan akan diserahkan tahap II ke kejaksaan.

"Dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan , Kamis (7/7/2022) dikutip dari detikcom.

Tetapi, sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum, kesehatan Medina Zein akan diperiksa terlebih dahulu.

Polisi pun membawa Medina Zein ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai penjemputan paksa tersebut.

"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," imbuh Zulpan.

Zulpan mengatakan upaya jemput paksa kepada Medina Zein dilakukan lantaran Medina Zein tidak bersikap kooperatif selama pemanggilan sebagai tersangka.

Media Zein ditangkap atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha," jelas Zulpan.

Zulpan tidak menjelaskan kapan Medina Zein dijemput paksa.

Namun, ia menegaskan penjemputan paksa sudah sesuai prosedur. (*)


Artikel Terkait