ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang syarat pemudik yang gunakan mobil pribadi.
Larangan mudik lebaran 2021 dipastikan berlaku 6-17 Mei 2021. Selain itu, saat ini mulai diterapkan pengetatan syarat perjalanan ke luar kota sejak 22 April sampai 24 Mei 2021.
Syarat Larangan Mudik Mulai 6 Mei 2021:
1. Pihak yang Dilarang
- Semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja mandiri.
2. Pengecualian
- Mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil dengan satu pendamping
- Kepentingan melahirkan dengan dua pendamping
- Pelayanan kesehatan darurat.
3. Pengecualian Kendaraan
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah
- Mobil barang yang tidak membawa penumpang
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.
4. Pengawasan
- Pemeriksaan di 333 lokasi seperti akses utama keluar/masuk jalan tol, jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.
5. Sanksi
- Putar balik atau sesuai ketentuan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Syarat Pengetatan Mulai 22 April 2021:
- Pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi perlu mengantongi hasil negatif dari pemeriksaan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
- Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 negatif namun ada gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Pengetatan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi dikecualikan untuk distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kepentingan non-mudik lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul "Ini Syarat Perjalanan Mudik Pakai Mobil Pribadi", cnbcindonesia.com/news/20210426111127-4-240805/ini-syarat-perjalanan-mudik-pakai-mobil-pribadi