Larangan mudik lebaran 2021 dipastikan berlaku 6-17 Mei 2021. Selain itu, saat ini mulai diterapkan pengetatan syarat perjalanan ke luar kota sejak 22 April sampai 24 Mei 2021.

Syarat Pemudik yang Gunakan Mobil Pribadi

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang syarat pemudik yang gunakan mobil pribadi.

Larangan mudik lebaran 2021 dipastikan berlaku 6-17 Mei 2021. Selain itu, saat ini mulai diterapkan pengetatan syarat perjalanan ke luar kota sejak 22 April sampai 24 Mei 2021.

Syarat Larangan Mudik Mulai 6 Mei 2021:

1. Pihak yang Dilarang

- Semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja mandiri.

2. Pengecualian

- Mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil dengan satu pendamping

- Kepentingan melahirkan dengan dua pendamping

- Pelayanan kesehatan darurat.

3. Pengecualian Kendaraan

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, Polri

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah

- Mobil barang yang tidak membawa penumpang

- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

- kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

4. Pengawasan

- Pemeriksaan di 333 lokasi seperti akses utama keluar/masuk jalan tol, jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.

5. Sanksi

- Putar balik atau sesuai ketentuan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Syarat Pengetatan Mulai 22 April 2021:

- Pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi perlu mengantongi hasil negatif dari pemeriksaan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

- Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 negatif namun ada gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

- Pengetatan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi dikecualikan untuk distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kepentingan non-mudik lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul "Ini Syarat Perjalanan Mudik Pakai Mobil Pribadi", cnbcindonesia.com/news/20210426111127-4-240805/ini-syarat-perjalanan-mudik-pakai-mobil-pribadi


Artikel Terkait