Di pasal 47 dijelaskan bahwa survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.

Sudah Dapat Sertifikat dari KPU Samarinda, LSI Denny JA dan JIP Legal Formal

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Menanggapi beberapa informasi yang berkembang di Kota Samarinda terkait dengan pelaksanaan quick count yang dilaksanakan oleh Jaringan Isu Publik (JIP) yang bekerja sama dengan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Fadhli Fakhri Fauzan (Peneliti LSI Denny JA & Jaringan Isu Publik (JIP) pun beri respon.

Melalui rilis yang sampai ke meja redaksi, dirinya sampaikan perlu menyampaikan beberapa hal penting terkait itu untuk menghindari kesalahan informasi dan persepsi ataupun polemik yang tidak perlu.

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, pada pasal 46 sampai pasal 54 diatur tentang lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat (quick count).

Di pasal 47 dijelaskan bahwa survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," jelasnya. 

Untuk hal itu, ia jelaskan bahwa mengacu pada aturan tersebut, artinya lembaga apapun diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan survei atau penghitungan cepat selama terdaftar di KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, tergantung proses pemilihnannya di level provinsi atau Kabupaten/Kota.

"Maka dari itu Jaringan Isu Publik (JIP) sebagai lembaga yang sudah berkali-kali melakukan quick count di berbagai pemilihan sudah terlebih dahulu mendaftarkan lembaganya di KPU Kota Samarinda sebagai persyaratan legal formal untuk melakukan survei dan/atau quick count pada proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Samarinda 2020," ucapnya. 

Setelah segala persyaratan administratif dipenuhi, maka dikeluarkanlah sertifikat oleh KPU Kota Samarinda pada tanggal 6 November 2020 yang ditandatangani oleh Firman Hidayat sebagai Ketua KPU Kota Samarinda.

Sertifikat Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPU Kota Samarinda tersebut diberikan kepada Perkumpulan Jaringan Isu Publik.

"Apakah Jaringan Isu Publik dan Perkumpulan Jaringan Isu Publik merupakan satu Lembaga yang sama? Penambahan kata “Perkumpulan” di depan “Jaringan Isu Publik” merupakan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ketika melakukan proses daftar ulang kelembagaan.

Jadi, Perkumpulan Jaringan Isu Publik dan Jaringan Isu Publik (JIP) merupakan Lembaga yang sama," jelasnya kemudian. 

"Proses penghitungan cepat/quick count tentunya harus dilakukan oleh penyelenggara secara profesional dan proporsional, tanpa ada kemampuan tersebut bisa saja penyelenggara melakukan kesalahan hasil.

Maka dalam proses quick count Kota Samarinda ini, JIP sebagai salah satu lembaga yang ada dalam Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang khusus bergerak dalam riset melakukan kerjasama teknis dengan LSI sebagai induk kelembagaan.

Kerjasama meliputi penyiapan metodologi dan instrumen quick count serta teknis persiapan dan teknis pelaksanaan quick count," lanjutnya. 

"Dalam beberapa kesempatan sering kita sampaikan, baik ketika rilis hasil survei maupun rilis hasil quick count, bahwa survei ataupun quick count yang dilakukan merupakan hasil kerjasama antara LSI Denny JA dengan Jaringan Isu Publik (JIP) yang notabene sudah secara legal formal terdaftar di KPU Kota Samarinda," jelasnya lagi. (*) 


Artikel Terkait