Di antara hal-hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik itu melalui tenggorokan atau lubang tubuh yang lain, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya.

Sikat Gigi Gunakan Odol saat Berpuasa, Ini Hukumnya

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang hukum sikat gigi gunakan odol saat berpuasa.

Di antara hal-hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik itu melalui tenggorokan atau lubang tubuh yang lain, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya.

Lalu, apa hukumnya melakukan sikat gigi dengan pasta atau odol saat berpuasa? Apakah boleh sikat gigi ketika berpuasa?

Di antara hal-hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik itu melalui tenggorokan atau lubang tubuh yang lain, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya.

Lalu, apa hukumnya melakukan sikat gigi dengan pasta atau odol saat berpuasa? Apakah boleh sikat gigi ketika berpuasa?

Melansir NU Online, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya memang tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Selain itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari (hal 22-23).

Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).

Menurut ulama kedua mazhab tersebut, bersiwak dan menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut, padahal hal tersebut merupakan ciri khas dari orang yang sedang berpuasa.

Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur.

Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.

Adapun hal yang utama itu adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap dengan apa adanya, mengingat ada hadis Nabi SAW yang menyebut bau mulut orang berpuasa disukai oleh Allah SWT pada hari kiamat.

Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol saat Puasa", https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210329111724-284-623302/hukum-menyikat-gigi-pakai-odol-saat-puasa


Artikel Terkait