Terdakwa kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas

ANALITIK.CO.ID - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tuntutan atas dakwaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Keputusan majelis hakim untuk vonis bebas Nikita Mirzani setalah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak mengahdiri persidangan.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima" kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29/2022).

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini.

Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," pungkas majelis.

(*)


Artikel Terkait