Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah keterlibatan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP yang menyeret Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Pernyataan itu merespons keterlibatan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina (ATF) dalam kasus itu.

Sanggahan Bawaslu Mengenai Keterlibatan dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

ANALITIK.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah keterlibatan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP yang menyeret Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Pernyataan itu merespons keterlibatan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina (ATF) dalam kasus itu.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengakui Agustiani sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2008-2012. Namun sejak setelah periode itu, Agustiani tidak pernah lagi punya jabatan atau hubungan dengan Bawaslu RI.

"Perlu diketahui setelah tidak lagi jadi komisioner, beliau adalah aktivis parpol dan sudah terlibat pencalonan sebagai calon anggota DPR periode 2014 dan 2019. Terakhir 2019 ATF caleg DPR RI dapil Jambi. Sekali lagi ini enggak ada kaitan dengan persoalan Bawaslu," kata Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1).

Abhan menegaskan keterlibatan Agustiani dalam kasus suap itu tak ada kaitan dengan jabatannya sebagai mantan Anggota Bawaslu. Sebab saat ini ia berstatus sebagai anggota PDIP.

Dalam kesempatan itu pula, Abhan menyampaikan pihaknya menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun Bawaslu, KPU, dan DKPP akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu.

"Terkait pelanggaran kode etik, kami sepakat kami akan selesaikannya melalui mekanisme di DKPP, dan kami Bawaslu akan segera melakukan aduan laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini," ucapnya.

Abhan mengonfirmasi laporan Wahyu ke DKPP akan dilakukan sore ini. Ia berharap keputusan etik bisa menegaskan integritas penyelenggara pemilu.

"Kami harap DKPP agar cepat memberikan putusan atas aduan yang kami ajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. (*)


Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Bawaslu Bantah Terlibat dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan" 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200110163640-12-464260/bawaslu-bantah-terlibat-dalam-kasus-suap-wahyu-setiawan

Bawaslu Bantah Terlibat Dalam Kasus Wahyu Setiawan


Artikel Terkait