Mantan petinggi kelompok Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana disebut bakal membuat buku dan podcast usai bebas dari penjara. Diketahui, Rangga bebas sejak 13 April lalu setelah menerima program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham.

Rencana Kegiatan Rangga Sunda Empire Usai Bebas dari Penjara

ANALITIK.CO.ID - Berita Mancanegara yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang rencana kegiatan Rangga Sunda Empire usai bebas dari penjara.

Mantan petinggi kelompok Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana disebut bakal membuat buku dan podcast usai bebas dari penjara. Diketahui, Rangga bebas sejak 13 April lalu setelah menerima program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham.

Rencana kegiatan Rangga usai bebas dari penjara itu disampaikan pengacaranya, yakni Erwin Syahduddi.

"Untuk Pak Rangga sendiri memang beliau masih semangat. Cuma semangatnya ini kita coba arahkan ke hal-hal positif misalnya nanti kita buat karya buku, seminar, dan kalau perlu kita buat podcast semacam itu," kata Erwin saat dihubungi Senin (26/4).

Erwin mengatakan Rangga akan menulis buku tentang pengalamannya berada di dalam penjara. Diketahui, Rangga mendekam di penjara selama enam bulan atau sejak November 2020.

Menurut Erwin, Ranggasasana sudah memetik pelajaran berharga dari pengalaman mendirikan Sunda Empire. Salah satunya pengalaman menyampaikan pendapat di depan umum.

Berbekal pengalaman itu, Rangga disebut ingin aktif menjadi pembicara dalam seminar atau podcast.

"Misalnya sekarang Sunda Empire kan sudah menjadi ikon, dari public sepaking beliau atau kerangka berpikir kritisnya, beliau bangga sekali bisa menginspirasi banyak orang," kata Erwin.

"Terlepas dari kontranya, dari situ beliau semangat untuk menebar manfaat dan terus menginspirasi," sambungnya.

Erwin mengatakan Rangga pun memiliki keinginan lain selepas bebas dari penjara, yakni mendirikan suatu yayasan.

"Cuma kalau dari beliau sendiri beliau ingin bikin yayasan yang bergerak di bidang sosial," ujar Erwin.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire terkait kasus menyiarkan informasi bohong dengan sengaja hingga menerbitkan keonaran.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Sebelumnya kelompok Sunda Empire mencuat pada awal Januari 2020 lalu. Kekaisaran fiktif ini memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Bebas Penjara, Rangga Sunda Empire Mau Buat Buku dan Podcast", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210427081315-20-635153/bebas-penjara-rangga-sunda-empire-mau-buat-buku-dan-podcast


Artikel Terkait