Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (pinjaman online/pinjol) dan perusahaan industri teknologi finansial (fintech) melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pinjol Wajib Laporkan Transaksi Mencurigakan ke PPATK

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang pinjol wajib laporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (pinjaman online/pinjol) dan perusahaan industri teknologi finansial (fintech) melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Dalam Pasal 2 Ayat 2, Jokowi menambahkan tiga pihak yang harus melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK. Mereka adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi, dan penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi.

Dalam aturan sebelumnya, hanya empat pihak yang diwajibkan melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK dalam Pasal 2 Ayat 2. Mereka adalah perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor.

Sementara, Jokowi juga mengubah Pasal 8 bahwa pihak pelapor wajib menyampaikan kepada PPATK terkait transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk pengguna jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud, seperti pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang atau produk jasa keuangan lain, pengelolaan rekening giro, tabungan, deposito, dan rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, serta pendirian, pembelian, penjualan badan hukum.

Namun, pihak pelaporan yang dimaksud Pasal 8 adalah advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Aturan ini ditetapkan oleh Jokowi pada 13 April 2021 dan diundangkan pada 14 April 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Jokowi Wajibkan Pinjol Lapor Transaksi Mencurigakan", https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210419161911-532-631830/jokowi-wajibkan-pinjol-lapor-transaksi-mencurigakan


Artikel Terkait