Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan artis Uya Kuya, Polda Metro Jaya menyebut bakal tetap memeriksa selebgram Medina Zein meskipun Medina Zein telah menjadi tahanan Kejari Jaksel.

Meski Telah Jadi Tahanan Kejari Jaksel, Medina Zein Tetap Diperiksa di Kasus Dugaan Penipuan Uya Kuya

ANALITIK.CO.ID - Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan artis Uya Kuya, Polda Metro Jaya menyebut bakal tetap memeriksa selebgram Medina Zein meskipun Medina Zein telah menjadi tahanan Kejari Jaksel.

Diketahui, Medina Zein telah menjadi tahanan Kejari Jaksel terkait dua kasus pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Ada laporan lain juga memang Saudari Medina Zein ini dilaporkan berbagai pelapor. Sedang berproses dari laporan Marissya Icha dan ada satu lagi. Kemudian ada dari Saudara Uya Kuya yang melaporkan adanya penipuan. Nah ini juga akan diperiksa," kata Zulpan, Jumat (8/7).

Zulpan menjelaskan, pihaknya akan segera memeriksa Medina Zein dalam waktu dekat sebagai terlapor di kasus dugaan penipuan tersebut.

Laporan yang masuk itu, lanjut Zulpan, juga sedang dalam proses penyelidikan.

"Tentunya akan diproses semua," terangnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan saat ini Medina Zein tengah dititipkan oleh Kejari Jaksel untuk ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Diketahui, Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono sebelumnya menerangkan pihaknya menerima pelimpahan dua perkara atas nama Medina.

Pertama, adalah yang dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea. Dalam perkara ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Lalu, perkara kedua adalah yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Ica. Dalam kasus ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Turut dijelaskan bahwa penahanan terhadap Medina ini berdasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh Uci. Sebab, ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

"Yang (laporan) Marissya Icha kan enggak bisa dilakukan penahanan, ancamannya di bawah lima tahun, jadi yang ini bisa dilakukan penahan, jadi skala tahap 2 kali ini, dua perkara sekaligus, kita melakukan penahanan dengan korbannya Uci Flowdea," ungkapnya dikutip dari cnnindonesia (*)


Artikel Terkait