Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pengakuan mantan pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat yang menjadi perantara pemberian gratifikasi untuk eks Menpora Imam Nahrawi.

Meski Hanya Jadi Perantara, KPK Tetap Usut Kasus yang Menjerat Mantan Pemain Bulu Tangkis Taufik Hidayat

ANALITIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pengakuan mantan pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat yang menjadi perantara pemberian gratifikasi untuk eks Menpora Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penuntut umum akan mengonfirmasi pengakuan tersebut terhadap saksi-saksi yang nanti dipanggil dalam sidang lanjutan kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Ali, Jum'at (8/5).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara jika keterangan antarsaksi saling berkesesuaian dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Mengenai kecocokan dakwaan terhadap Imam Nahrawi dengan pengakuan Taufik, ia berpendapat bahwa hal tersebut belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu cross check dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," ucap Ali.

"Oleh karenanya, seluruh fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU nanti akan rangkai di bagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," lanjutnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5), Taufik Hidayat selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, mengakui menjadi perantara pemberian gratifikasi untuk Imam Nahrawi.

Uang itu diberikan kepada Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Saya hanya diminta tolong seperti itu ditelepon. Dan, ya, saya sebagai kerabat di situ, ya saya membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Imam Nahrawi meminta uang kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.

Pada Januari 2018, Tommy menyampaikan kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora untuk menyiapkan Rp1 miliar.

Tommy kemudian meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI, Reiki Mamesah, untuk mengambil uang Rp1 miliar. Uang itu berasal dari anggaran program Satlak Prima kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Reiki kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumahnya di Jalan Wijaya 3 Nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang itu selanjutnya diberikan pada Ulum untuk kemudian diserahkan ke Imam Nahrawi. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul"KPK Dalami Pengakuan Taufik Hidayat soal Kasus Imam Nahrawi", 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200508191452-12-501471/kpk-dalami-pengakuan-taufik-hidayat-soal-kasus-imam-nahrawi


Artikel Terkait