Pertengahan Februari 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama BPKP, Kejaksaan Agung RI, TNI, dan Polri, meninjau lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Memitigasi Potensi Masalah di Ibu Kota Nusantara, KPK Temukan Adanya Bagi-bagi Kaveling Tanah

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pertengahan Februari 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama BPKP, Kejaksaan Agung RI, TNI, dan Polri, meninjau lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Kunjungan KPK ke IKN tersebut, untuk memitigasi potensi-potensi masalah yang muncul kala pemindahan ibu kota negara mulai dilaksanakan pemerintah.

Pemindahan IKN disebut jadi perhatian prioritas bagi KPK.

“Ibu Kota Nusantara jadi prioritas kami. Bapak Presiden sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kaltim, Rabu (9/3/2022).

Selain memitigasi potensi pembengkakan anggaran pada proses pembangunan infrastruktur IKN, KPK juga menyoroti lahan ibu kota negara, yang ditemukan belum clean and clear.

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing," ungkap Alex, sapaan karibnya.

Informasi yang diterima KPK, ada temuan bagi-bagi kavlingan tanah di lokasi Ibu Kota Nusantara oleh oknum-oknum tertentu.

"Dari informan kami, diduga sudah ada bagi-bagi kavling di lokasi IKN," paparnya.

"Kami sudah koordinasi dengan BPN, untuk agendakan pemetaan persoalan tanah di IKN," lanjutnya.

Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) telah melakukan upaya pencegahan adanya spekulan tanah di IKN, dengan menerbitkan surat edaran.

Asnaedi, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim menyebut edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022, mengatur terkait jual beli lahan di wilayah IKN.

"Surat edaran ini diharap bisa mencegah spekulan-spekulan tanah. Satu orang yang menguasai banyak bidang tanah, kan tidak boleh dalam aturan," kata Asnaedi.

Dalam surat edaran Kanwil ATR/BPN Kaltim tertanggal 8 Februari 2022 itu, juga tercantum tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di IKN. (*)


Artikel Terkait