Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar mobil baru dapat relaksasi pajak hingga 0%.

Kemenperin Usul Relaksasi Pajak Mobil Baru hingga 0%

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang usulan relaksasi pajak mobil baru hingga 0%.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar mobil baru dapat relaksasi pajak hingga 0%. 

Relaksasi pajak mobil baru tersebut diharapkan bisa membangkitkan industri otomotif yang ujung-ujungnya bisa menggerakkan ekonomi Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengatakan usulan relaksasi pajak ini bersifat sementara hanya sampai Desember 2020. 

Ruang lingkup jenis pajak yang diusulkan pun tak semuanya.

"Itu ruang lingkupnya PPnBM, pajak daerah dan PPn (pajak pertambahan nilai), jadi yang ada di siklus itu. Jadi pajak seperti PPh badan biarlah seperti sekarang, bea masuk juga seperti sekarang. Ini yang terkait langsung di dalam proses produksi, utilitasnya nanti bisa bergerak. Karena yang punya uang, masyarakat kelas menengah kalau ada diskon yang sifatnya dengan instrumen pajak, dia akan membelanjakan," kata Taufiek dalam wawancara bersama CNNIndonesia TV.

Artinya, hanya PPnBM, PPn dan pajak daerah seperti PKB dan BBN yang diusulkan dipangkas. 

Hingga saat ini, Pemerintah masih menerapkan PPnBM mobil berdasarkan jenis mobil dan kapasitas mesin. Saat ini, PPnBM mobil berkisar antara 10% sampai 125%. 

Untuk mobil LCGC, PPnBM masih 0%. Sedangkan mobil minibus 4x2 dengan kapasitas angkut di bawah 10 orang dan bermesin di bawah 1.500 cc, misalnya, dikenakan PPnBM 10%. 

Selanjutnya, jenis mobil yang sama dengan mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 20%. 

Bahkan, untuk mobil-mobil bermesin lebih dari 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 125%.

Sementara PPn berkisar 10%. Untuk pajak daerah seperti BBN, masing-masing wilayah berbeda-beda. 

Ada yang masih 10%, ada yang sudah sampai 12,5% seperti di DKI Jakarta. 

Dan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) yang juga disetorkan ke Pemda berkisar 2%

Taufiek mengungkapkan, usulan pajak mobil baru nol persen ini penting mengingat industri otomotif menyumbang PDB hampir sebesar 10%. 

Jadi, kata Taufiek, kalau sektor otomotif bergerak, semua sektor juga ikutan bergerak.

"Industri ban, petani karet juga bergerak, industri kain yang ada di dalamnya bergerak. Dan itu ada sekitar 1,5 juta orang dari ekosistem otomotif ini bekerja di situ," ujar Taufiek.

"Jadi kalau semua orang bekerja, mendapatkan pendapatan, uangnya bisa dibelanjakan ke ekonomi, ini kan semuanya akan bergerak. Jadi kalau masalah penjualan itu adalah bagian kecil. Tapi tujuan besarnya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi ini. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan, instrumen apa yang paling tepat untuk mengungkit semua itu. Salah satunya adalah otomotif karena perannya sangat besar di ekonomi kita," sambung Taufiek. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Ini 3 Jenis Pajak Mobil Baru yang Diusulkan Dipangkas Jadi 0%", https://oto.detik.com/mobil/d-5187653/ini-3-jenis-pajak-mobil-baru-yang-diusulkan-dipangkas-jadi-0


Artikel Terkait