Rizky Billar resmi ditahan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumag tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Resmi Ditahan

ANALITIK.CO.ID - Rizky Billar resmi ditahan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumag tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Kabar perihal penahanan Rizky Billar disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Rizky Billar akan menjalani penahan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan," kata Zulpan.

Dalam jumpa pers ini, Rizky Billar juga ditampilkan di hadapan wartawan. Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi juga hadir dalam jumpa pers.

Sebelumnya Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT tersebut.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (12/10), Rizky Billar dicecar 48 pertanyaan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Zulpan mengatakan Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara,” kata Zulpan. (*)


Artikel Terkait