Guru honorer Sugianti menggugat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Thahjo Kumolo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10).

Guru Honorer Gugat Kepala Kantor BKN, Gubernur Jakarta dan Menpan RB

ANALITIK.ID | Guru honorer Sugianti menggugat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Thahjo Kumolo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10).

Sugianti selaku penggugat melayangkan gugatan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh instansi negara terkait pengangkatan dirinya sebagai PNS.

Surat gugatan Sugianti tercatat dalam nomor 1916/SK/Penga/Inadt/2019/Pn.Jaktim. Kasus ini bermula pada 10 November 2014, ketika Sugianti sudah dinyatakan lulus tes CPNS. Namun dia belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai PNS hingga saat ini, dengan alasan Sugianti sering berpindah tugas. 

"Kenapa kami mengkategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, ini adalah tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bersama dengan BKN," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10).

Tim kuasa hukum Sugianti mengatakan kliennya merasa dirugikan secara moril dan materil sebesar Rp5 miliar. Pitra mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1371 ayat 2.

Dijelaskan Pitra bahwa kliennya merugi selama persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kerugian lain adalah statusnya yang hingga kini masih sebagai guru honorer. Padahal, kata Pitra, Sugianti seharusnya bisa menerima gaji dan tunjangan yang lebih baik.

"Yang pertama, dia kan lulus 2014 kami kalikan gaji dia per bulan bersama dengan tunjangan-tunjangan lainnya seperti THR, dan lain-lain itu sebesar Rp9 juta perbulan," jelas Pitra.

"Nah ditambah dengan kerugian-kerugian dia selama ini yang mencari utangan. Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang utang ke sana kemarin agar bisa sidang PTUN, agar bisa memperjuangkan haknya," tambah dia.

Pitra melanjutkan pihaknya juga melayangkan gugatan kepada Menpan RB baru di Kabinet Indonesia Maju Thahjo Kumolo karena menilai sikap menteri selama ini pasif terhadap keputusan yang sudah dibuat Kementeriannya.

"Karena Sugianti juga sudah bersurat ke Menpan RB tapi nyatanya apa? Pak Menteri hari ini diam," ujarnya.

Pitra mengatakan sebelum melayangkan gugatan pihaknya telah mengajukan somasi kepada para tergugat. Namun para tergugat tidak pernah membalas somasi. Dia menyebut para tergugat tidak punya iktikad baik.

Adapun terkait alasan bahwa kliennya kerap berpindah tugas, Pitra membantahnya. Dia bilang Sugianti selama bekerja di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, tidak pernah pindah tempat.

"Dia ini selalu mengajar di SMP 84 Koja Jakut mengabdi sebagai guru honorer," imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Tak Diangkat PNS, Guru Honorer Gugat Anies hingga Tjahjo"

https://cnnindonesia.com/nasional/20191028140423-12-443490/tak-diangkat-pns-guru-honorer-gugat-anies-hingga-tjahjo

Tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Guru SMPN 84 Koja Gugat Anies Hingga Menteri Tjahjo


Artikel Terkait