Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Dilantik Jadi Ketua DPR RI, Berapa Gaji yang Diterima Puan Maharani?

ANALITIK.ID - Pasca-pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik banyak yang kepo alias ingin tahu gaji yang diterima para wakil rakyat. 

Salah satu yang ingin mereka ketahui adalah gaji Ketua DPR. Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani. 

Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR? 

Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. 

“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019). 

Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000. 

Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada. 

Berikut rincian gaji yang diterima Ketua DPR:

 Gaji dan Tunjangan Tetap Gaji Pokok = Rp 5.040.000 

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000 

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600 

Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000 

Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000 

Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813 

Penerimaan lain 

Tunjangan Kehormatan =Rp 6.690.000 

Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000 

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 5.250.000 

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000

Sistem Anggota= Rp. 2.250.000

Biaya Perjalanan: 

Uang harian: 

a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp. 500.000 

b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000 

Uang representasi: 

a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000 

b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000 

Rumah Jabatan : 

Anggaran pemeliharaan: 

a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp. 3.000.000 

b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000 

Uang Pensiun (60% dari Gaji pokok) Rp. 3.024.000 

Dari total dari keseluruhan perhitungan di atas gaji anggota DPR RI yang merangkap sebagai Ketua seperti Puan Maharani sekitar Rp 80.327.413. 

Selain itu, ada tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan, fasilitas kredit mobil Rp 70 juta per orang per periode. 

Gurnadi mengatakan, ke depannya DPR diharapkan mewujudkan keinginannya menjadi parlemen modern dengan lebih transparan mengenai besaran gaji yang diterima para anggotanya. 

Menurut dia, wajar jika masyarakat ingin mengetahui berapa besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat. 

"Kalau memang gajinya sah, DPR tidak perlu takut untuk mengumumkan di web-nya. DPR ingin jadi DPR yang modern, terbuka, maka seharusnya beri akses kepada masyarakat," kata Gurnadi. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Ketua DPR Puan Maharani?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/04/092723665/berapa-gaji-ketua-dpr-puan-maharani?page=all#page2.

Tinggal Bersama Pasangan Sejenis, Wanita Ini Aniaya Keponakan Pacar Hingga Meninggal


Artikel Terkait