Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pendaftar program Kartu Prakerja akan dibatasi maksimal dua orang per keluarga mulai tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong penerima bantuan dari pemerintah dan mencegah duplikasi penerima bantuan sosial (bansos).

Cegah Duplikasi Penerima Bansos, Pendaftar Kartu Prakerja Dibatasi Maksimal 2 Orang Tiap Keluarga

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang batasan pendaftar kartu prakerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pendaftar program Kartu Prakerja akan dibatasi maksimal dua orang per keluarga mulai tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong penerima bantuan dari pemerintah dan mencegah duplikasi penerima bantuan sosial (bansos).

"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per Kartu Keluarga (KK)," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (23/2).

Selain itu, Kartu Prakerja juga tidak bisa diberikan kepada mereka yang menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), yang menerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja 2020.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan program Kartu Prakerja selama semester I tahun ini akan tetap menggunakan metode semi bansos.

Besaran bantuan pelatihan juga sama, yakni sebesar Rp1 juta. Selain itu, ada pula insentif pasca pelatihan Rp600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta.

Selanjutnya ada insentif survei Rp50 ribu tiap satu kali survey sebanyak 3 kali survei dengan total insentif survei sebesar Rp150 ribu.

"Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, dan target 2,7 juta penerima dapatdidanaidengananggaranRp10triliun," jelasnya.

Adapun, persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja juga sama dengan tahun lalu, yaitu WNI, berumur 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Program ini, sambung Airlangga, ditujukan kepada pencari kerja, pengangguran, pekerja dan wirausaha.

"Kami juga mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para pelaku usaha mikro maupun kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi covid-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja," tuturnya.

Terakhir, penerima Kartu Prakerja tidak dapat diberikan (blacklist) kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta pejabat BUMN/BUMD. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pendaftar Kartu Prakerja Dibatasi 2 Orang Tiap Keluarga", https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210223155335-532-609902/pendaftar-kartu-prakerja-dibatasi-2-orang-tiap-keluarga


Artikel Terkait