Kasus yang menjerat Briptu Hasbudi sebagai pelaku penambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Tarakan, Kalimantan Utara pada Rabu (4/5/2022) kemarin, disebut para pengamat hukum sebagai terbukanya kotak pandora.

Briptu Hasbudi Terjerat Kasus Tambang Ilegal, Pengamat Hukum: Harus Dipastikan Berlanjut hingga ke Meja Hijau

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kasus yang menjerat Briptu Hasbudi sebagai pelaku penambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Tarakan, Kalimantan Utara pada Rabu (4/5/2022) kemarin, disebut para pengamat hukum sebagai terbukanya kotak pandora.

Istilah terbukanya kotak pandora itu diutarakan pengamat hukum ternama di Samarinda, Kalimantan Timur, Hendiansyah Hamzah.

Kata pria yang karib disapa Castro itu, kasus yang menjerat Briptu Hasbudi itu harus dipastikan berlanjut hingga ke meja hijau.

"Kalau satu saja oknum aparat yang diseret ke meja hijau, bisa saja menjadi kotak pandora akan membuka siapa saja oknum aparat penegak hukum yang turut bermain dalam bisnis serupa, baik di daerah maupun di pusat," tegas Castro kepada awak media, Senin (9/5/2022).

Selain menjadi titik balik pengungkapan kasus lainnya, Castro juga menilai bahwa pidana yang menjerat Briptu Hasbudi juga mengkonfirmasi kalau aparat penegak hukum adalah pihak yang rentan sebagai pemain tambang ilegal.

"Dan gejalanya sudah bisa kita tangkap sejak awal. Misalnya soal 'diamnya' aparat penegak hukum terhadap tambang ilegal yang makin menggila," kata Castro.

Bahkan yang lebih parahnya lagi, kejahatan tambang ilegal ini tak jarang terjadi di depan publik dan dihadapan aparat penegak hukum itu sendiri.

"Itu membuktikan ada problem dalam upaya penegakan hukum ini. Seolah-olah aparat penegak hukum 'kalah' dari para pemain tambang," tegasnya.

Dengan analisanya tersebut, Castro juga membenarkan bahwa tak salah jika framming masyarakat akhirnya menuding bahwa aparat penegak hukum masuk angin melawan kejahatan ilegal minning.

"Jadi tidak salah kalau publik juga kerap menuding aparat penegak hukum 'masuk angin', sebab alih-alih menangani kejahatan tambang ilegal ini, malah justru cenderung dibiarkan," tandasnya.

Diberitakannya, tim gabungan khusus dari jajaran Ditkrimsus Polda Kaltara bersama Polres Tarakan dan Bulungan melakukan penangkapan terhadap Briptu Hasbudi dan rekannya, Muliadi sebagai koordinator konsesi penambangan di Bandara Juwata, Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin.

Dari sepak terjang Briptu Hasbudi, tim gabungan lantas mendapatkan sejumlah bukti kejahatan lainnya. Seperti penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bintara Polri itu kepada sejumlah pejabat setempat.

Akibat perbuatannya, Briptu Hasbudi pun kini ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya dan dijerat pasal berlapis. Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pun masih memberikan atensinya agar tim gabungan terus mendalami kasus Briptu Hasbudi. (*)


Artikel Terkait