Pemerintah membuka pendaftaran untuk pelaku usaha mikro mengajukan diri sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021. Salah satu persyaratannya adalah menyiapkan beberapa dokumen.

BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Ini Cara Pengajuannya

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang cara pengajuan BLT UMKM.

Pemerintah membuka pendaftaran untuk pelaku usaha mikro mengajukan diri sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021. Salah satu persyaratannya adalah menyiapkan beberapa dokumen.

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima seperti fotokopi e-KTP; kartu keluarga; NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Kemudian, serahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten dan kota. Setelah melakukan pengajuan, pelaku usaha harus mengisi formulir.

Dalam formulir tersebut mengisi kelengkapan data diri seperti NIK sesuai e-KTP; nomor kartu keluarga; nama lengkap sesuai e-KTP; tanggal lahir; jenis kelamin; alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan; bidang usaha; nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kini, untuk tahap kedua sedang dalam pendataan hingga April 2021 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Tata Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta", https://economy.okezone.com/read/2021/04/21/320/2398300/tata-cara-pengajuan-blt-umkm-rp1-2-juta?page=2


Artikel Terkait