Per 29 Agustus 2022 ini, pemerintah mulai menerapkan aturan baru, syarat penerbangan pelaku perjalanan dalam negeri.

Aturan Baru, Pelaku Perjalanan dalam Negeri Wajib Vaksin Booster

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Per 29 Agustus 2022 ini, pemerintah mulai menerapkan aturan baru, syarat penerbangan pelaku perjalanan dalam negeri.

Syarat baru itu berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan 82/2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Aturan baru pelaku perjalanan juga diterapkan di Bandara APT Pranoto, Samarinda.

Agung Pracayanto, Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, menjelaskan dalam aturan baru tersebut, pelaku perjalanan tidak lagi wajib menunjukan hasil rapid tes maupun PCR.

Namun pelaku perjalanan wajib sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," kata Agung, Senin (29/8/2022).

Syarat lainnya, pelaku perjalanan dengan usia usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Juga, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Tidak hanya itu, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak diperkenankan menerima vaksin, maka perlu surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tegasnya.

Terkahir, aplikasi PeduliLindungi masih menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait