Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate meminta masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan seiring massifnya peredaran hoaks pada waktu tertentu seperti ketika pengumuman Pilpres dan saat rusuh Papua.

Alasan Pembatasan Internet Sementara dari Menkominfo

ANALITIK.ID | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate meminta masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan seiring massifnya peredaran hoaks pada waktu tertentu seperti ketika pengumuman Pilpres dan saat rusuh Papua.

Johnny meminta masyarakat tidak membuat gaduh dan melanggar hukum sehingga pihaknya tidak perlu melakukan pembatasan hingga memblokir internet.

"Tentu pilihan saya tidak ada pembatasan. Supaya hal ini tidak dilakukan, maka jangan buat kacau dan jangan melanggar hukum," ujar Johnny usai konferensi media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya pembatasan internet jika situasi dianggap abnormal atau bisa membahayakan masyarakat.

Ia menegaskan jika langkah tersebut kemungkinan akan dilakukan untuk sementara waktu. Kendati demikian ia menyebut pembatasan internet sementara bukan berarti Kemenkominfo menghambat kebebasan berekspresi.

"Di mana ada kejadian yang membahayakan masyarakat, pilihan yang pertama adalah menyelematkan mereka dengan mengambil sedikit hak masyarakat melalui pembatasan sementara. Sebab, kami menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi," ucapnya.

Kemenkominfo di era Rudiantara sebelumnya melakukan pembatasan akses media sosial disela demonstrasi di Jakarta pada 21 dan 22 Mei 2019. Tak hanya itu, pembatasan akses internet juga dilakukan di Papua dengan dalih untuk menekan hoaks saat terjadi kerusuhan.

Keputusan tersebut menuai protes dari banyak pihak. Executive director SAFENet Damar Juaniarto mengatakan pemblokiran internet di Papua mencerminkan pemerintahan yang baik.

"Sekali lagi kami tegaskan, tindakan internet shutdown tak lain adalah upaya memperdaya hukum dan mencirikan sebuah kebijakan yang jauh dari kualifikasi good governance yang transparan, akuntabel dan mengakui supremasi hukum," kata Damar beberapa saat lalu.

SAFENet etap mengkritik kebijakan pemblokiran karena proses pngambilan keputusan dinilai tidak melalui prosedur standar operasi yang jelas.(*)

Artikel ini telah tayang cnnindonesia.com dengan judul "Menkominfo Minta Tak Ada Kegaduhan, Jamin Tak Batasi Internet"

https://cnnindonesia.com/teknologi/20191029123813-192-443765/menkominfo-minta-tak-ada-kegaduhan-jamin-tak-batasi-internet

Damar: Pasal-pasal Karet di UU ITE Menjadi PR Kominfo


Artikel Terkait