Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN.

Ahok Pernah Jadi Napi, Bolehkah Jadi Bos BUMN?

ANALITIK.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN. 

Hal itu pun juga dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo. 

"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/11/2019). 

Menilik ke belakang, pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Ahok pun akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Lantas, apakah bisa seorang mantan napi menjadi bos di perusahaan pelat merah?

 Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama tak menjadi halangan. 

Calon Direksi 

Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi. 

"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/11/2019). 

Sementara itu, mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), juga tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN. 

Berikut bunyi pasal tersebut:

 "Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara". 

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara. 

Ahok memang benar pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum. 

Namun, pelanggaran hukum yang dibuat oleh Ahok bukanlah merugikan keuangan negara. 

Dengan demikian, ia sah-sah saja untuk menjabat sebagai salah satu bos di BUMN.(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Jadi Napi, Bolehkah Ahok Jadi Bos BUMN?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/14/202142765/pernah-jadi-napi-bolehkah-ahok-jadi-bos-bumn?page=all#page2.

Ahok Calon Bos BUMN, Jokowi: Publik Tahu Kinerjanya


Artikel Terkait