Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut kemunculan jasa penyedia pernikahan Aisha Weddings merusak generasi muda Indonesia. Jasa pernikahan tersebut menganjurkan pernikahan muda mulai usia 12 sampai 21 tahun.

Ada Jasa Pernikahan Anjurkan Nikah Muda, Ombudsman: Aisha Weddings Rusak Tatanan Kaum Muda Indonesia

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang Aisha Weddings disebut rusak tatanan kaum muda Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut kemunculan jasa penyedia pernikahan Aisha Weddings merusak generasi muda Indonesia. Jasa pernikahan tersebut menganjurkan pernikahan muda mulai usia 12 sampai 21 tahun.

"Aisha Weddings merusak tatanan kaum muda Indonesia, sebab saat ini pemerintah, tokoh agama dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan perkawinan anak, perdagangan anak melalui perkawinan," kata Ninik melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2).

Ninik mengatakan kemunculan Aisha Weddings kembali menyuburkan diskriminasi gender di Indonesia. Ninik menegaskan,negara sedang berupaya melakukan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama perempuan dan anak.

"Perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya dan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU perlindungan anak," kata Ninik.

Menurut Ninik, tindakan Aisha Weddings dalam memfasilitasi perkawinan anak, dapat dikenakan pasal berlapis.

Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, berlapis dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Aisha Weddings juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, karena dianggap menganjurkan perkawinan anak.

"Kepolisian harus proaktif mengusut tuntas terkait hal tersebut, tidak harus menunggu laporan masyarakat," ujarnya.

Aisha Weddings merupakan penyedia jasa layanan pernikahan yang viral di media sosial. Mereka mempromosikan nikah usia 12-21 tahun, nikah siri, dan poligami.

Jasa tersebut banyak mendapat teguran dan kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah mengadukan Aisha Weddings ke kepolisian karena dianggap meresahkan dan melanggar peraturan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Ombdusman: Aisha Weddings Rusak Generasi Muda Indonesia", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210210140200-20-604730/ombdusman-aisha-weddings-rusak-generasi-muda-indonesia


Artikel Terkait