Pengadilan Distrik Pusat Korea Selatan menjatuhi hukuman kepada Moon Hyung-wook salah satu pendiri chat room 'Nth Room' pada Kamis (8/4) waktu setempat. Ia divonis pidana selama 34 tahun.

Terbukti Bersalah Atas Penyebaran Data Pribadi hingga Pemerasan, Admin Grup Telegram 'Nth Room' Divonis 34 Tahun Penjara

ANALITIK.CO.ID - Berita Mancanegara yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang admin grup Telegram 'Nth Room' divonis 34 tahun penjara.

Pengadilan Distrik Pusat Korea Selatan menjatuhi hukuman kepada Moon Hyung-wook salah satu pendiri chat room 'Nth Room' pada Kamis (8/4) waktu setempat. Ia divonis pidana selama 34 tahun.

Mengutip dari Koreaboo, Moon Hyung-wook terbukti bersalah atas beberapa tindak pidana termasuk eksploitasi seksual, penyebaran data pribadi, serta pemerasan kepada korban-korbannya yang dilakukan melalui chat room Telegram bernama 'Nth Room'.

Nth Room sendiri merupakan chat room yang dilaporkan telah membagikan berbagai video dari para korban saat melakukan aktivitas seksual, termasuk yang mengandung kekerasan.

Moon Hyung-wook ditangkap pada Mei 2020. Ia diadili pada Juni dengan 12 dakwaan. Jaksa menuntut Moon untuk dijatuhi hukuman seumur hidup, tetapi hukuman yang diterima lebih ringan yakni 34 tahun penjara.

"Terdakwa menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada korbannya melalui kejahatan anti-masyarakat yang merusak martabat manusia," kata Hakim Ketua, Cho Soon-pyo.

Sementara itu, Moon Hyung-wook terbukti menjebak wanita dan gadis muda dengan menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi sejak 2017. Alih-alih memberikan pekerjaan yang layak, Moon Hyung-wook justru memaksa mereka membuat video dan gambar porno.

Tak hanya itu, ia juga berpura-pura sebagai petugas polisi yang menyelidiki pornografi untuk meretas akun korban yang mengunggah konten pornografi.

Selanjutnya, rekaman tersebut ia gunakan untuk memeras para korban dengan mengancam akan mengirim video dan gambar tersebut ke orang tua mereka jika mereka tidak membuat konten tambahan.

Dalam menjalankan aksinya, Moon Hyung-wook menggunakan nama samaran God God. Ia bertanggung jawab sebagai kreator dan operator atau admin chat room Nth Room di aplikasi Telegram. Dalam chat room tersebut, ia telah mengumpulkan setidaknya 3.700 klip porno dari para korban.

Dalam mengungkap kasus ini, polisi tengah menyelidiki 3.500 tersangka dan 245 orang diantaranya telah ditangkap. Polisi juga telah mengidentifikasi 1.100 orang yang menjadi korban dalam jaringan ini.

Selain menangkap Moon Hyung-wook, Pengadilan Distrik Pusat Korea Selatan juga telah menjatuhkan hukuman terhadap pelaku lain bernama Cho Joo-bin. Ia divonis penjara 45 tahun karena terbukti melakukan kurang lebih 15 bentuk tindak pidana.

Hingga kini pihak berwenang Korea Selatan berupaya membongkar jaringan berbagi file yang mengandung konten eksplisit di situs web dan aplikasi.

Tak hanya meresahkan publik, jaringan Nth Room juga menarik perhatian para selebriti Korea. Mereka bahkan memberi dukungan untuk pengungkapan kasus 'Nth Room'.

Sejumlah selebriti, seperti Baekhyun EXO, Chanyeol EXO, Ravi VIXX, Eric Nam, Jung Yong Hwa, Hyeri Girl's Day, Moon Ga Young, dan banyak artis lain mengunggah petisi online di media sosial mereka untuk mendukung penuntasan kasus Nth Room. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judulAdmin Grup Telegram 'Nth Room' Dihukum 34 Tahun Penjara", https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210409124851-234-627864/admin-grup-telegram-nth-room-dihukum-34-tahun-penjara


Artikel Terkait