Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Andi Harun Pastikan Gratis

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun pastikan bahwa program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN gratis tanpa biaya pungutan.

"Ini program gratis pemerintah. Tapi misal ada keperluan di lapangan misalkan transportasi mungkin hanya itu yang dikeluarkan warga," ujar Andi Harun usai menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada 1000 warga Kota Samarinda di Halam GOR Segiri Samarinda, Senin (13/12/2021).

Guna menghindari adanya praktik pungutan liar yang kerap menghantui warga dalam hal urusan administrasi, Pemkot Samarinda berencana menerbitkan aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menyeragamkan biaya penunjang seperti kebutuhan transportasi tim peninjau lapangan.

"Ini akan selalu kita perbaiki. Akan kita minimalkan sedemikian rupa, kalaupun ada pungutan atau biaya diperlukan, mau kita seragamkan untuk seluruh Kota Samarinda. Kalau Rp 100 ribu akan kita atur. Supaya tidak jadi pungutan liar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan, aturan ini nantinya akan menjadi payung hukum jika ditemukan adanya permintaan biaya melebihi angka yang ditentukan oleh pemerintah.

"Inikan selama ini beda-beda. Mungkin dengan Perwali kita akan seragamkan. Supaya resmi jadi jika ada orang membayar lebih maka bisa dilaporkan sebagai sebuah tindakan pungli," tegasnya.

"Yang jelas diperuntukkan sebagai biaya pengukuran. Semua tidak akan masuk ke kas Pemda. Hanya untuk keperluan yang bersangkutan tidak dalam bentuk retribusi," tambahnya.

Ditanya terkait upaya Pemkot Samarinda ke depan untuk menambah jumlah penerima sertifikat hak milik tanah di Samarinda, Andi Harun mengimbau agar warga Kota Samarinda bisa pro aktif mendaftarkan diri sebagai pemilik tanah di masing-masing kelurahan.

"Kita dorong mereka untuk menghubungi kelurahan. Agar bisa kita bantu uruskan. Setiap tahun kita akan uruskan," ucapnya.

Sementara itu, diwawancara terpisah, Bastoni, warga Kelurahan Sempaja Utara yang menerima sertifikat dari hak milik tanah dari Pemkot Samarinda mengaku senang dan bahagia.

Sebab, penantiannya selama 6 tahun setelah membeli tanah hari ini terwujud.

"Senang sekali mas, bahagia. Kurang lebih dari beli tanah 6 tahun baru punya sertifikat," ungkapnya.

Bastoni mengaku lebih kurang proses pengajuan sertifikat tanah ini dilakukan dalam kurun 1 tahun.

Proses pengajuan pun berjalan lancar dibantu Ketua RT, Kelurahan, hingga Kecamatan.

"Semua gratis mas. Gak ada dimintain biaya apapun. Paling ya kita sadar diri saja sudah dibantu masa gak belikan makan buat tim peninjau lapangan yang bantu kita ukur-ukur tanah," tuturnya.

Ditanya digunakan untuk apa sertifikat tanah yang telah dimiliki. Bapak dengan 3 orang anak itu mengaku akan menyimpannya dengan baik.

Jika pun harus digunakan hanya untuk keperluan mendesak dan penting.

"Sementara saya simpan dulu sertifikatnya. Kalau diperlukan untuk anak sekolah atau apapun yang mendesak baru saya gunakan," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait