Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta pihak Perumnas menyiapkan surat-surat atau langkah-langkah administrasi untuk menyerahkan seluruh Fasum yang ada dikawasan Bengkuring.

Minta Kejelasan Terkait Penyerahan Fasilitas Umum di Kawasan Jalan Bengkuring, Pemkot Panggil Pihak Perumnas

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memanggil pihak Perumnas Kaltim untuk meminta kejelasan terkait penyerahan fasilitas umum (Fasum) di kawasan Jalan Bengkuring Raya Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta pihak Perumnas menyiapkan surat-surat atau langkah-langkah administrasi untuk menyerahkan seluruh Fasum yang ada dikawasan Bengkuring.

Sebab, kata Andi Harun, dengan belum diserahkannya Fasum kepada pihak pemkot dapat menghambat program-program pemeliharaan aset pemerintah.

"Karena kan seperti jalan rusak, lapangan dan segala macam kita tidak bisa leluasa lagi masuk memberikan pemeliharaan kalau belum secara resmi diserahkan kepada pemerintah," ujarnya wali kota saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan pihak Perumnas, Selasa (11/1/2021) di Balaikota.

Selain mengenai Fasum, pertemuan dengan pihak Perumnas juga menghasilkan keterangan tambahan terkait aset tanah Pemkot Samarinda di Bengkuring seluas 18 hektare yang kini tengah dalam masalah kejelasan status kepemilikan antara pihak Chairil Usman dan Pemkot Samarinda.

Wali kota mengungkapkan, dari keterangan Perumnas, selama ini terjadi tumpang tindih terjadi .

"Perumnas beli dari Chairil Usman kita juga membeli dari Chairil Usman. Sehingga saya akan tindaklanjuti Jumat," ucapnya.

Ditanya mengenai kapan penyerahan Fasum, pria yang karib di sapa AH itu belum dapat memastikan.

"Ini lagi dibahas selama 3 hari. Jumat rapat ulang lagi," imbuhnya.

Sementara itu, Harmon Rusydi, Manajer Perumnas Proyek Kaltim memberi keterangan bahwa pihaknya belum berani membuat pernyataan penyerahan Fasum karena beberapa status lahan masih sengketa.

Kami belum bisa serahkan karena ada sengketa itu dari dulu sampai sekarang," tuturnya.

Namun untuk Fasum yang yang telah melewati perkara hukum pihaknya siap menyerahkan seluruhnya seperti yang sudah diserahkan. Diantaranya Puskesmas, Kantor Lurah dan Masjib.

"Pengurus minta ke kami dan kami serahkan secara parsial ke Pemda," ujarnya. (*)


Artikel Terkait