Perwakilan penuntut dari kantor Kejaksaan Pusat di Seoul telah mengajukan surat perintah penahanan baru untuk mantan personel BIGBANG, Seungri.

Kelanjutan Kasus Seungri, Kejaksaan Ajukan Surat Penahanan

ANALITIK.ID- Perwakilan penuntut dari kantor Kejaksaan Pusat di Seoul telah mengajukan surat perintah penahanan baru untuk mantan personel BIGBANG, Seungri.

Dilansir dari Allkpop, Jumat (10/1/2020), surat pengajuan perintah penahanan baru itu disebut dikeluarkan pada Jumat ini.

Ini adalah surat permintaan baru setelah pengadilan menolak surat perintah penahanan dari kepolisian tujuh bulan lalu.

Ketika itu, pengadilan menolak karena menilai kasusnya belum masuk ke penuntutan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Kembali ke Mei 2019, kepolisian mengajukan perintah penahanan terhadap Seungri karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi, pelanggaran terhadap Undang Undang dan peraturan sanitasi makanan, pelanggaran operasi bisnis dan penghindaran pajak.

Tetapi, permintaan ditolak karena kasusnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

Kini, Jaksa penuntut umum bakal mendakwakan Seungri atas sejumlah kasus. Di antaranya, pelecehan seksual, perjudian ilegal, penyediaan layanan prostitusi, pertukaran uang ilegal.

Disebut ada tujuh tuduhan kriminal terhadap Seungri dalam surat permohonan penahanan tersebut.

Kemudian, pengadilan diberitakan akan mempertimbangkan permohonan penahanan terhadap Seungri pada 13 Januari 2020. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Ajukan Surat Perintah Penahanan untuk Seungri" 

https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/10/094941166/kejaksaan-ajukan-surat-perintah-penahanan-untuk-seungri

Akhirnya Seungri Resmi Ditahan!


Artikel Terkait