BBM eceran kian marak di Kota Samarinda

BBM Eceran Kian Marak di Kota Samarinda, Andi Harun Sebut Bentuk Lemahnya Pengawasan Pertamina

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Penjualan BBM eceran dan POM mini yang kian marak turut mendapatkan sorotan dari Pemerintah Kota Samarinda.

Pemkot Samarinda rencananya akan mengkaji regulasi untuk menertibkan penjualan BBM eceran dan POM mini  di Kota Tepian.

Terkait hal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan menjamurnya BBM eceran dalam bentuk botol merupakan bentuk dari kurangnya pengawasan Pertamina selaku pemilik produk BBM.

Lebi lanjut ia mengatakan Pertamina memiliki tanggung jawab penuh dalam pengawasan peredaran BBM.

“Kita sekarang sedang memeriksa dari sisi regulasi apakah pemerintah kota memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, dalam waktu dekat kita akan undang Pertamina dan stakeholder lain untuk membahas ini,” ujar Andi Harun saat ditemui di Balaikota, Senin (18/4/2022).

Orang nomor satu di kota Samarinda itu menganggap keseriusan pemerintah kota yang ingin menata peredaran BBM eceran dan Pertamini ini bisa dibarengi pengawasan tegas dari Pertamina terhadap SPBU sebagai penyalur utama BBM kepada masyarakat.

Seperti dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan BPH Migas, penyaluran BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha resmi yang memiliki izin khusus tak lain adalah SPBU.

Oleh karena itu Andi Harun menilai Pemkot Samarinda perlu mengkaji kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan menindak praktik penjualan BBM secara ilegal di toko-toko kelontong yang dimiliki masyarakat.

“Saya bisa katakan fenomena maraknya BBM eceran di Samarinda ini biang keroknya adalah Pertamina, karena bisa dipastikan BBM yang dijual di POM mini itu berasal dari SPBU,” cetus Andi Harun.

“Maka dengan maraknya BBM eceran di masyarakat ini bukti konkret lemahnya pengawasan Pertamina, kan tidak mungkin orang-orang mendapatkan BBM selain di Pertamina, dan saya yakin Pertamina tidak mungkin tidak tahu praktik ini,”. ujarnya

Andi Harun mengharapkan agar Pertamina bisa menindak tegas SPBU yang terbukti menyalurkan BBM tidak sesuai peruntukkan.

Adapun aspek yang akan ditelaah oleh Pemkot adalah dari sisi izin usaha pedagang ataupun toko agar termasuk dengan menjual BBM baik melalui botol eceran ataupun Pertamini.

“Kemungkinan akan mengarah kesana, kecuali walikota tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan (peredaran BBM) itu, tetapi demi melindungi keselamatan masyarakat dan menghindari kerugian yang besar baik dari korban jiwa ataupun kebakaran, pemkot akan memikirkan langkah untuk menyikapi hal tersebut,” pungkasnya.

(Advertorial)


Artikel Terkait