Selama wabah COVID-19, Sholat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan di rumah, baik sendirian atau berjamaah. Dalam bukunya Fiqih Islam Wa Adillatuhu, ulama kenamaan Wahbah al-Zuhayli menjelaskan lebih detail hukum dan tata cara pelaksanaan sholat id atau Sholat Idul Fitri.

Sholat Ied Bisa Dilakukan di Rumah Selama Pandemi Corona, Ini Hukum dan Tata Caranya

ANALITIK.ID - Selama wabah COVID-19, Sholat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan di rumah, baik sendirian atau berjamaah. Dalam bukunya Fiqih Islam Wa Adillatuhu, ulama kenamaan Wahbah al-Zuhayli menjelaskan lebih detail hukum dan tata cara pelaksanaan sholat id atau Sholat Idul Fitri.

Berikut hukum dan tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri

A. Hukum Sholat Idul Fitri

Wahbah menjelaskan, hukum sholat Idul Fitri menurut Imam Maliki dan Syafi'i adalah sunnah muakad dengan derajat berada di bawah sholat witir. Mereka yang 'wajib' melaksanakan ibadah ini adalah yang terkena kewajiban Sholat Jumat antara lain laki-laki dewasa dan merdeka. Sholat Ied sangat dianjurkan bagi anak-anak, kaum wanita, hamba sahaya, dan musafir yang telah menempuh perjalanan.

Bisakah Sholat Ied dilakukan sendirian di rumah?

Menurut para penganut mahdzab Syafi'i, hukum Shalat Hari Raya Idul adalah sunnah maka boleh dilakukan sendiri seperti sholat gerhana. Sholat sendiri bisa dilakukan hamba sahaya yang tidak bisa keluar atas izin tuannya, wanita, dan musafir.

B. Khotbah Sholat Idul Fitri

Dalam buku tersebut Wahbah menulis, syarat wajib dan boleh Sholat jumat berlaku juga untuk Sholat Idul Fitri kecuali khotbah. Hukum khotbah setelah Sholat Idul Fitri adalah sunnah, sehingga ibadah tetap sah meski bagian tersebut ditinggalkan.

C. Waktu Sholat Idul Fitri

Wahbah menulis, para ahli fiqih sepakat waktu pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri adalah setelah terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak. Waktu ini setara setengah jam setelah terbit hingga sesaat sebelum tergelincirnya matahari saat dzuhur.

D. Tata cara Sholat Idul Fitri

1. Dilakukan sebanyak dua rakaat dengan tujuh dan lima takbir sebelum membaca surat

2. Semua takbir dilakukan dengan mengangkat kedua tangan pada posisi yang sama seperti takbiratul ihram pada sholat wajib

3. Di antara takbir ada jeda sejenak dengan durasi yang sama untuk membaca kalimat yang mengagungkan Allah SWT

4. Akan lebih baik jika membaca ini di antara takbir

سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Arab latin: Subhânallâh, walhamdulillâh, walâ ilâha illallâh, wallâhu akbar

Artinya: "Mahasuci Allah, segala puji bagi-Nya, tiada Tuhan selain Dia, Allah Mahabesar."

5. Langkah selanjutnya adalah mengucapkan ta'awwudz dan membaca surat dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada.

6. Takbir dalam Sholat Idul Fitri menurut mahdzab Syafi'i hukumnya sunnah, sehingga tidak perlu sujud sahwi jika lupa atau ditinggalkan. Namun jika ditinggalkan semua atau sebagian hukumnya adalah makruh. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul "Hukum dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Selama Wabah COVID-19", 

https://news.detik.com/berita/d-5012166/hukum-dan-tata-cara-sholat-idul-fitri-di-rumah-selama-wabah-covid-19?_ga=2.169831521.1729676610.1589434856-1451152799.1589096188


Artikel Terkait