Kemunculan pandemi covid-19 membuat ramadan kali ini berbeda dari biasanya. Umat muslim diimbau tidak melaksanakan tarawih berjamaah atau buka bersama seperti ramadan sebelumnya lantaran menjaga jarak sosial (social distancing).

Pahami Dua Jenis Zakat dan Cara Menunaikannya di Tengah Wabah Corona

ANALITIK.ID - Kemunculan pandemi covid-19 membuat ramadan kali ini berbeda dari biasanya. Umat muslim diimbau tidak melaksanakan tarawih berjamaah atau buka bersama seperti ramadan sebelumnya lantaran menjaga jarak sosial (social distancing).

Namun, pandemi tentunya tak menghapus kewajiban puasa maupun membayar zakat. Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta mengatakan umat muslim yang telah mampu secara finansial dan mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab wajib mengeluarkan zakat.

Di sisi lain, tidak dapat kita pungkiri banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pemotongan gaji akibat pandemi. Atas kondisi itu, Arifin bilang jika PHK maupun pemotongan gaji menyebabkan umat muslim tersebut tak mencapai batas nisab, maka tidak wajib zakat.

Sebaliknya, jika karyawan yang beragama Islam tersebut masih memiliki sumber pendapatan lain dan mencapai nisab, meskipun mengalami PHK atau pemotongan gaji, maka ia tidak bisa menghindari kewajiban zakat.

"Jika ada pemotongan gaji sampai batas nisab zakat tidak dicapai, maka tidak wajib berzakat," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Untuk mengetahui batasan nisab tersebut, maka terlebih dulu kita harus memahami jenis zakat. Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib bagi umat muslim pada Ramadhan. Arifin menjelaskan zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat setempat.

Di Indonesia, umumnya diberikan dalam bentuk beras. Batas waktu pembayaran zakat fitrah yakni sebelum khotib naik ke mimbar pada Hari Raya Idul Fitri.

"Zakat fitrah setiap jiwa diwajibkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram (Kg) beras atau 3,5 liter kalau dirupiahkan itu setara Rp40 ribu-Rp50 ribu," ujarnya.

Jenis selanjutnya adalah zakat mal atau harta. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Nah, zakat mal ini diwajibkan kepada umat muslim yang telah mencapai batasan nisab dan haul (batas waktu). Arifin menjelaskan nisab zakat mal adalah jika seorang muslim memiliki harta setara 85 gram emas 24 karat dalam haul satu tahun.

Misalnya, seorang muslim tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp100 juta dalam satu tahun. Sedangkan satu gram emas dijual sebesar Rp908 ribu per gram pada Rabu (13/5), sehingga 85 gram emas setara Rp77,18 juta. Itu berarti, harta orang muslim tersebut telah melebihi nisab, sehingga ia wajib untuk mengeluarkan zakat atas harta simpanannya.

Jenis zakat mal yang biasanya dibayarkan umat muslim adalah zakat penghasilan. Arifin menjelaskan nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan hasil pertanian setara dengan 500 kilogram (kg) beras. Apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp12.500, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp6,25 juta per bulan.

Itu berarti, umat muslim yang berpenghasilan sebesar Rp6,25 juta per bulan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. "Besar zakat mal adalah 2,5 persen," ujarnya.

Imbauan Bayar Zakat Digital

Biasanya, zakat dibayarkan kepada panitia pengelola zakat yang dikenal sebagai amil zakat. Selanjutnya, amil zakat mendistribusikan seluruh zakat yang telah dihimpun kepada golongan masyarakat yang berhak menerima zakat atau mustahiq.

Akan tetapi, di tengah pandemi ini, Arifin menyarankan umat muslim untuk menunaikan zakat secara digital. Bahkan, Baznas sendiri tidak membuka gerai penyaluran zakat di pusat perbelanjaan akibat pandemi.

Terdapat sejumlah saluran pembayaran zakat digital. Saluran tersebut meliputi, transfer bank, baik mobile banking maupun sms banking. Lalu, kanal digital yang disediakan oleh Baznas seperti pembayaran zakat di platform Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Gojek, dan lainnya.

"Kami membuat kerja sama dengan 40 lembaga," katanya.

Menurutnya, kesadaran umat muslim membayar zakat melalui digital meningkat. Tahun lalu, pengguna layanan zakat digital sebesar 15 persen, sekarang naik menjadi 20 persen. Mayoritas pembayar zakat menggunakan layanan transfer bank atau setara 80 persen. Sedangkan, sisanya 20 persen memilih membayar melalui platform digital.

Tak hanya itu, ia menyebut animo masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat pun bertambah. Bahkan, ia mengaku penyaluran zakat lebih tinggi 10 persen dari target yang ditetapkan Baznas.

"Pengumpulan zakat naik 50 persen dari tahun lalu," katanya.

Ia mengimbau bagi umat muslim yang ingin menunaikan zakat tidak menunggu akhir Ramadhan. Dengan demikian, zakat tersebut dapat segera disalurkan kepada para mustahiq. Baznas sendiri menyediakan layanan konsultasi zakat melalui pesan Whatsapp ke nomor 0878 7737 3555. Umat muslim dapat meminta bimbingan untuk menunaikan zakat melalui layanan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "Menghitung Zakat Fitrah dan Harta di Tengah Tekanan Corona", 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200513214129-532-503114/menghitung-zakat-fitrah-dan-harta-di-tengah-tekanan-corona


Artikel Terkait