Konflik perceraian Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan belum usai. Muncul kabar Desiree Tarigan pernah menggugat ibu karena adanya perebutan harta.

Hotman Paris Buka Suara Soal Kabar Desiree Gugat Ibunya

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang Hotman Paris buka suara soal kabar Desiree gugat ibunya.

Konflik perceraian Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan belum usai. Muncul kabar Desiree Tarigan pernah menggugat ibu karena adanya perebutan harta.

Menanggapi isu itu, kuasa hukum Desiree, Hotman Paris menampik kabar miring tersebut. Menurut Hotman gugatan yang dilayangkan oleh Desiree ternyata untuk melengkapi kebutuhan dokumen negara, dalam hal adopsi anak.

"Beredar di medsos ada daftar perkara gugatan perdata antara Desiree dan ibunya, beredar ocehan seolah-olah Desi tega menggugat ibunya," ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum Desiree ditemui di Kelapa Gading, Sabtu (17/4/2021).

"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," lanjutnya.

Hotman juga menjabarkan mengapa Desiree Tarigan menggugat orang tua angkatnya. Menurut Hotman, zaman dahulu ada persyaratan yang belum lengkap yang harus dipenuhi orang tua angkat Desiree.

"Kenapa? Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap, ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan," ungkap Hotman Paris.

"Akta van dading yang menyatakan ibunya mengakui dia dengan akte kesepakatan tidak ada kesepakatan," lanjutnya.

Lebih jauh lagi Hotman menyebut gugatan itu dilayangkan oleh Desiree. Hal itu demi mendapatkan pengesahan sebagai anak adopsi, bukan berarti adanya persengketaan.

"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara untuk mendapat putusan untuk mensahkan status sebagai anak adopsi. Namanya pun akte perdamaian, tidak ada sengketa, tidak benar Desi menggugat ibu karena sengketa ini hanya syarat kelengkapan untuk bukti sebagai anak adopsi tahun 1961 tak sempat dilengkapi," kata Hotman.

Hotman menyanyangkan mengenai tuduhan miring kepada Desiree Tarigan. Dia juga menyebut pihak lawan Desiree harusnya tahu akan hal tersebut.

"Ocehan-ocehan di media dibuat oleh oknum tertentu entah kenapa kita nggak tahu. Seharusnya semua pengacara tahu soal akte itu," tutupnya.

Desiree Tarigan pada 2018 sempat melayangkan gugatan kepada ibu angkatnya, Muliana Tarigan alias Muliana Bangun. Isi gugatan itu agar pihak tergugat, Muliana Tarigan Muliana Bangun mengadopsi perempuan bernama lengkap Desiree Atenghena Tarigan itu. Permintaan itu kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui dan dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Desiree melayangkan gugatan pada Selasa, 10 Juli 2018. Nomor perkara 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL diklasifikasikan Perbuatan Melanggar Hukum.

Lebih detail poin-poin yang dikabulkan majelis hakim atas gugatan Desiree Tarigan antara lain:

Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Menyatakan tindakan tergugat, yakni mengasuh penggugat sebagai anaknya untuk dipelihara, dirawat dan dibesarkan sampai dewasa. Seperti anaknya sendiri adalah suatu tindakan pengangkatan anak yang sah.

Menyatakan Desiree Atenghena Tarigan adalah anak angkat atau anak adopsi yang sah secara hukum dari Muliana Tarigan (Muliana Bangun) dan mendiang Mulia Tarigan.

Menghukum tergugat untuk tunduk melaksanakan putusan perkara ini. Membebankan tergugat biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Desiree Kok Tega Gugat Ibunya? Ini Jawaban Hotman Paris", https://hot.detik.com/celeb/d-5536581/desiree-kok-tega-gugat-ibunya-ini-jawaban-hotman-paris


Artikel Terkait