Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Benny Sujono atas Ruben Onsu terkait gugatan hak desain kotak makanan 'I Am Geprek Bensu'.

Benny Sujono Menangkan Gugatan Hak Desain Kotak Makanan Geprek Bensu dari Ruben Onsu

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang kemenangan Benny Sujono atas gugatan hak desain kotak makanan Geprek Bensu dari Ruben Onsu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Benny Sujono atas Ruben Onsu terkait gugatan hak desain kotak makanan 'I Am Geprek Bensu'.

Hakim menilai Benny merupakan pihak pertama yang membuat dan/atau memproduksi, memperkenalkan, dan menggunakan desain kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman dengan merek 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR' atau biasa disebut 'I AM GEPREK BENSU'.

Perkara ini diputus pada 8 September 2020.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian dikutip CNNIndonesia.com dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/2).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik Tergugat I.

"Memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (in casu Tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri," sebagaimana bunyi putusan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Ruben mengajukan permohonan kasasi pada Senin, 21 September 2020.

Adapun nomor surat permohonan kasasi yakni W10.U1.5229.HT.03.XI.2020.03.Kas. Permohonan kasasi itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Ruben telah mengajukan gugatan atas kepemilikan merek dagang dengan nama Geprek Bensu ke Mahkamah Agung.

Namun gugatan itu ditolak pada Juni 2020. Pembatalan hak merek itu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

Setelah MA menolak gugatan, lembaga peradilan itu juga meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu terkait lukisan dan logo atas nama Ruben Onsu dibatalkan.

Alasannya, merek dagang Geprek Bensu menyerupai usaha tergugat. Ruben Onsu sendiri mengajukan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Ruben Onsu Kalah Gugatan Desain Kotak Makanan Geprek Bensu", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210201142338-12-600869/ruben-onsu-kalah-gugatan-desain-kotak-makanan-geprek-bensu


Artikel Terkait