Penolakan Ojol Jadi Angkutan Umum Lawan Arus Jokowi, Upaya Legalisasi Kemungkinan Gagal

Upaya legalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum hingga diperbolehkan secara komersial membawa penumpang kemungkinan besar bakal gagal sebab muncul nada penolakan yang nyaring dari gedung DPR.

ANALITIK.ID- Upaya legalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum hingga diperbolehkan secara komersial membawa penumpang kemungkinan besar bakal gagal sebab muncul nada penolakan yang nyaring dari gedung DPR. 

Masa depan ojek online (ojol) bisa jadi bakalan semakin luntang-lantung.Sejarah ojol di Indonesia berkaitan dengan Gojek yang meluncurkan aplikasi ponsel untuk pemesanan ojek pada 2015. 

Layanan berbasis online ini mengubah ojek konvensional menjadi modern, namun menjadi fenomena yang menuai banyak pertanyaan kritis terutama soal landasan hukum sebagai angkutan umum dengan legalitas mengangkut penumpang.

Ojol tidak masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Ojol saat ini diperbolehkan beroperasi dipahami karena diskresi Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Meski demikian, dalam Permenhub 12/2019 tidak pernyataan motor sebagai angkutan umum. 

Sejak beberapa tahun terakhir, para pengemudi yang kadung menjadikan ojol sebagai mata pencaharian melihat peluang mengubah status motor sebagai angkutan umum saat UU 22/2009 mau direvisi. 

UU 22/2009 telah disetujui DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang kemudian bakal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Pada Rabu (19/2), Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mengatakan, sebagian besar anggota Komisi V tidak setuju motor dijadikan angkutan umum. Alasan yang dikemukakan berdasarkan keselamatan sebab motor disebut paling banyak terlibat kecelakaan lalu lintas.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio yang dihubungi Jumat (21/2) menilai keputusan DPR itu sangat tepat, terlebih dikatakan karena kaitannya keselamatan. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, sebesar 75 persen kecelakaan yang terjadi di Indonesia di antaranya melibatkan motor.

"Saya sangat setuju makanya saya tidak mendukung ojol. Itu berbahaya memang lihat saja sekarang. Satu sisi mengganggu masyarakat dan membahayakan. Tidak ada di dunia motor jadi angkutan umum banyak seperti di sini," kata Agus.

Menurut Agus, Indonesia harus mencontoh negara lain yang dianggapnya tegas terhadap moda transportasi seperti ojol. Ia memberi contoh Filipina yang membuat ojol akhirnya ilegal.

Agus juga meyinggung kebijakan Presiden Joko Widodo yang dalam beberapa tahun ini dia katakan memperbolehkan perusahaan penyedia jasa transportasi online membuka cabang ojol di Indonesia. 

Saat ini disebut jumlah masyarakat yang menggantungkan nasib pada ojol sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.

"Ya karena presiden yang mau. Soalnya hal ini pernah dilarang saat Menteri Perhubungan Jonan dan saya hadir dalam press conference. Jam 10 diumumkan [kalau ojol dilarang], tapi jam lima dianulir presiden," ungkapnya.

Ia mengatakan Jokowi tidak mempertimbangkan efek jangka panjang terhadap keputusannya.

"Jadi itu katanya [Jokowi] alat transportasi murah buat rakyat, tapi itu melanggar aturan. Jadi presiden yang minta bahwa itu angkutan rakyat dan masih dibutuhkan, jangan dilarang kurang lebih begitulah. Sampai akhirnya Dirjen Perhubungan Darat memilih mundur," kata Agus.

Jokowi merupakan salah satu tokoh yang mendukung perkembangan ojol di dalam negeri. Salah satu bentuk apresiasi dia bisa dinilai dari penunjukan Nadiem Makarim, pendiri Gojek, menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Keberadaan ojol tidak semuanya negatif, banyak masyarakat merasa terbantu atas kehadirannya. Ojol mengisi celah transportasi yang tidak terjangkau angkutan umum lainnya. 

Sekarang banyak juga masyarakat yang ketergantungan dengan ojol sebab dinilai praktis, murah, dan cepat.

Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu juga menilai penolakan motor jadi angkutan umum oleh DPR tepat. 

Kata dia motor rentan kecelakaan sebab cara mengendarainya tidak mengenal stabilitas.Dalam konteks ojol yang selama ini beraktivitas mengangkut penumpang, Jusri menilai penumpang cuma punya peluang kecil terhindar dari cedera ketika terlibat kecelakaan. 

Peluang tersebut dikatakan berbeda pada jenis angkutan umum yang lain.

"Kemudian juga pengemudi penumpang rentan cedera saat kecelakaan dibanding moda transportasi lain," ungkap Jusri.

Jusri mengatakan ojol laris manis di Indonesia karena transportasi massal yang tersedia saat ini tidak memadai dan punya banyak kekurangan. Dia mengingatkan pemerintah mesti memiliki substitusi untuk ojol bila akhirnya tidak bisa beroperasi usai motor ditolak jadi angkutan umum.

"Ini memang butuh pengorbanan bangun publik transportasi. Karena pembangunan infrastruktur dampaknya kemacetan dimana-mana, tapi lima enam tahun lagi sudah terasa nyaman," kata Jusri.

Pihak kepolisian yang dimintai pendapat soal penolakan motor jadi angkutan umum bersikap netral. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan keputusan terkait hal itu diserahkan kepada pembuat undang-undang.

"Nanti tinggal bagaimana pembuat UU dan pemerintah merumuskan konsep apa yang paling tepat. Dan kami hanya pelaksana dari UU itu," ucap Sambodo. (*)


Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Penolakan Ojol Jadi Angkutan Umum Lawan Arus Jokowi" https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200223225409-384-477325/penolakan-ojol-jadi-angkutan-umum-lawan-arus-jokowi