Alasan Kemanusiaan, Nikita Mirzani Tak Ditahan Usai Ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan tidak menahan Nikita Mirzani setelah menangkapnya di Mall Senayan City pada Kamis kemarin.

ANALITIK.CO.ID - Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan tidak menahan Nikita Mirzani setelah menangkapnya di Mall Senayan City pada Kamis kemarin.

Nikita Mirzani, kata Shinto, bisa pulang setelah pengacara mengajukan permohonan  penangguhan penahanan.

"Dinamika informasi, ada permohonan penasihat hukum tersangka NM kepada Polres Serang Kota agar tidak ditahan. Permohonan ini mendapat respon penyidik dan berjenjang sampai ke Kapolres Serang Kota," ujar Shinto Jumat (22/7/20220).

Shinto mengatakan Nikita Mirzani tidak ditahan atas pertimbangan  kemanusiaan.

"Karena mengurus tiga anaknya," ujarnya.

Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi singkat ihwal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.

"Niki (Nikita Mirzani) mau ke hotel," ucapnya dikutip dari tempo.

Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan tiga personel polwan.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Shinto mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun bintang film Comic 8 itu tidak kunjung hadir.

"Upaya paksa dilakukan penyidik karena yang bersangkutan tidak kooperatif," pungkas Shinto. (*)