Kredit Macet di Bankkaltimtara, BPK Sebut Bukan Kerugian Negara

Dalam audit tersebut BPK RI Perwakilan Kaltim menemukan banyak kredit macet dari nasabah.

Audit keuangan terhadap Bankaltimtara telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam audit tersebut BPK RI Perwakilan Kaltim menemukan banyak kredit macet dari nasabah.

Selang beberapa bulan kedepan, BPK mengeluarkan laporan tersebut. 

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar, Senin (29/6/2020) mengatakan laporan BPK telah dikembalikan ke direksi bank Kaltimtara. 

Ketika ditanya lebih lanjut, pihaknya tidak akan melanjutkan hal tersebut ke ranah hukum. Sebab hal tersebut bukan tugas dan fungsi dari badan yang dipimpinnya saat ini. 

Namun ia membolehkan jika aparat hukum melanjutkan penyelidikan lebih lanjut tanpa restu darinya.

"Kalau dari kami sudah selesai. Kami untuk masalah hukum mereka yang berwenang atau aparat hukum melihat bahwa itu bisa ditindaklanjuti," ucapnya.

Ia menilai kerugian dari kredit macet bukanlah berasal dari kas pemprov Kaltim.

"Justru kerugian berasal dari kas perusahaan tersebut. Kalau kerugian akan terjadi ketika sudah tidak bisa ditarik kembali. Itu pun bukan kerugian negara tapi kerugian perusahaan," ucapnya. 

Dirinya tidak dapat menyebut pasti berapa jumlah kerugian yang diterima bank Kaltimtara.

"Untuk datanya harus update. Karena soal angka," ucapnya. (*)