Berita  

Kedudukan Departemen Sosial dalam Penindakan Penyandang Disabilitas

Kemensos dan Disabilitas: Menindak Demi Hak, Menguatkan Martabat

Penyandang disabilitas adalah warga negara dengan hak-hak yang setara, namun seringkali menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan hak dan perlindungan. Di sinilah Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memegang peranan krusial. Namun, bagaimana sebenarnya kedudukan Kemensos dalam konteksi "penindakan" terhadap penyandang disabilitas?

Bukan Penghukuman, Melainkan Perlindungan dan Intervensi Sosial

Istilah "penindakan" seringkali memunculkan persepsi yang keliru, seolah-olah Kemensos bertindak represif terhadap penyandang disabilitas. Padahal, kedudukan Kemensos bukanlah sebagai lembaga penegak hukum yang menghukum, melainkan sebagai pelindung, fasilitator, dan koordinator intervensi sosial. "Penindakan" dalam konteks Kemensos merujuk pada intervensi aktif dan responsif terhadap situasi-situasi di mana penyandang disabilitas mengalami:

  1. Penelantaran dan Eksploitasi: Ketika penyandang disabilitas hidup terlantar di jalanan, dieksploitasi untuk mengemis, atau mengalami kekerasan.
  2. Ketidakmampuan Akses Hak: Saat mereka tidak mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, atau layanan sosial lainnya.
  3. Situasi Darurat: Dalam bencana alam atau krisis lainnya yang membuat penyandang disabilitas sangat rentan.

Peran Kunci Kemensos:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Kemensos memiliki mandat untuk:

  • Perlindungan Sosial: Menyelamatkan, menampung, dan merehabilitasi penyandang disabilitas yang terlantar atau menjadi korban eksploitasi.
  • Rehabilitasi Sosial: Memberikan pelayanan berbasis panti atau komunitas, meliputi bimbingan fisik, mental, sosial, dan keterampilan untuk kemandirian.
  • Pemberdayaan: Mendorong kemandirian ekonomi dan partisipasi sosial melalui pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan advokasi aksesibilitas.
  • Advokasi dan Mediasi: Memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan melawan diskriminasi.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem yang inklusif.

Tujuan Akhir: Kemandirian dan Martabat

Jadi, "penindakan" oleh Kemensos bukanlah untuk mengkriminalisasi atau meminggirkan penyandang disabilitas, melainkan sebuah langkah preventif dan kuratif untuk:

  1. Mengembalikan hak-hak dasar mereka.
  2. Memastikan keselamatan dan kesejahteraan.
  3. Meningkatkan kualitas hidup menuju kemandirian.
  4. Menguatkan martabat dan partisipasi mereka dalam masyarakat.

Kemensos berdiri sebagai garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang inklusif, di mana setiap penyandang disabilitas dapat hidup sejahtera, setara, dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *