Wali Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan malam hari.

Wali Kota Keluarkan Edaran Terkait Penegakan Prokes, Ini Respons Plt Kadinkes Samarinda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan malam hari.

Dalam surat edaran bernomor  360/ 1629/300.07, tersebut salah satu poinnya mengimbau masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Samarinda.

"Apabila masih ada kegiatan tersebut di atas melewati waktu yang ditentukan, maka pemerintah kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku," tulis edaran Wali Kota Samarinda, ditandatangani Syaharie Jaang, tertanggal 3 Februari 2021.

Pembatasan kegiatan malam hari tersebut, berlaku sejak 3 Februari, hingga 10 Februari 2021, dan dapat dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Dikonfirmasi terkait edaran tersebut, Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda enggan berkomentar banyak.

Terlebih saat dikonfirmasi apakah kegiatan malam hari, banyak ditemukan penularan kasus, sehingga harus dibatasi. Ismed meminta agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Satgas Covid-19 Samarinda, yang dalam hal ini juga menjabat sebagai Wali Kota.

"Coba tanyakan satgas ya," ungkap Ismed, dihubungi Kamis (4/2/2021).

Plt Kadinkes Samarinda menegaskan, pihaknya sejak Agustus 2020, diminta pemerintah pusat untuk fokus penanganan Covid-19 di hilir.

Di hilir maksudnya, fokus pada tracing, testing, dan treatment.

"Sejak Agustus, sesuai arahan pusat fokus di hilir," jelasnya.

Tidak hanya 3T, dinkes juga diminta untuk mempersiapkan rumah sakit, penanganan isolasi mandiri, dan kesiapkan fasilitas kesehatan.

"Penanganan pasien salah satunya. Survey epidemiologik, penanganan isoman,  puskesmas dan RS," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait