Mugira seorang pemuda yang diringkus kepolisian akibat terbukti menjadi mucikari prostitusi online dipastikan hanya bergerak seorang diri. Hal itu diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) siang tadi.

Usai Jajakan 3 Orang Temannya, Seorang Pria di Samarinda Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Mugira seorang pemuda yang diringkus kepolisian akibat terbukti menjadi mucikari prostitusi online dipastikan hanya bergerak seorang diri. Hal itu diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) siang tadi. 

Kata polisi berpangkat balok tiga dipundaknya ini, kalau penyidikan yang dilakukan jajarannya diketahui Mugira tak terlibat dalam jaringan prostitusi lainnya. 

"Ia pelaku ini hanya bergerak sendiri. Tidak ada jaringan, dia pemain tunggal," kata Aldy. 

Pelaku berusia 22 tahun ini sekarang resmi dinaikan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Untuk melengkapu berkas perkaranya, polisi juga menyita empat unit ponsel smartphone dan uang tunai Rp1,8 juta hasil transaksi terakhir yang dilakukan pelaku pada Kamis 7 Januari kemarin. 

"Empat unit smartphone ini digunakan tersangka untuk mencari para pria hidung belang. Di dalam ponsel itu sudah di isi aplikasi MiChat sebagai modus operandinya," imbuh Aldy. 

Selain itu, Aldy juga memastikan kalau Mugira hanya menjajakan rekan perempuannya yang terlebih dulu menawarkan dirinya. Kemudian untuk lokasi bisnis lendir tersebut, Mugira diketahui kerap berpindah-pindah lokasi mengikuti kemauan para pria hidung belang.

"Lokasinya engga tentu. Pindah-pindah. Tapi terakhir kami amankan tersangka di salah satu guest house di Kecamatan Samarinda Kota," tambahnya. 

Lanjut Aldy, saat ini Mugira resmi menjadi tersangka tunggal. Sedangkan tiga rekan perempuannya yang dijajakan hanya dikenakan status saksi dan diberikan wajib lapor kepihak kepolisian setiap pekannya. 

"Kalau para perempuan itu hanya sebatas saksi. Karena tidak ada alat bukti yang bisa meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Semuanya juga sudah berusia dewasa," urainya. 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Akibat perbuatannya tersebut, kini Mugira disanksi dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

"Paling lama ancaman penjaranya itu 15 tahun," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Samarinda Kota pada Kamis 7 Januari kemarin.

Pada saat itu, petugas kepolisian berpakaian sipil mengamankan seorang bernama Mugira. Pemuda berusia 22 tahun ini dibekuk petugas kepolisian dengan sangkaan mucikari prostitusi online. Yang mana Mugira diketahui menjajakan tiga teman perempuannya senilai Rp300 ribu hingga Rp1,8 juta. 

Dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya menuturkan kalau pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap bisnis lendir via online berbasis aplikasi MiChat.

Usai menghimpun informasi awal dan mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian menyamar sebagai penyewa layanan esek-esek untuk memancing pelaku keluar dari sarangnya. Saat kesepakatan terjadi, dan polisi berjumpa dengan pelaku saat itu juga Korps Bhayangkara melakukan penangkapan. 

Mugira saat diamankan diketahui telah terlebih dulu menyerahkan uang transaksi kepada rekan perempuannya yang akan melayani para pria hidung belang. Dari hasil transaksi itu Mugira mengaku mendapat upah senilai 25 persen dari setiap transaksi.


Artikel Terkait