Aksi galang dana meminta sejumlah dana dengan dalil uluran tangan yang membutuhkan memang kerap terlintas di halaman media sosial beberapa tahun belakangan.

Untung hingga Rp4 Juta, Pelaku Penipuan Bermodus Minta Bantuan Via Medsos Dilaporkan Warga

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Aksi galang dana meminta sejumlah dana dengan dalil uluran tangan yang membutuhkan memang kerap terlintas di halaman media sosial beberapa tahun belakangan. 

Namun praktik yang mengatasnamakan kemanusiaan itu rupanya belum tentu benar. 

Semisal peristiwa yang terungkap di Kota Tepian pada Senin (18/1/2021) siang kemarin. Dengan modus tersebut, seorang perempuan berinisial SA warga Kecamatan Sungai Kunjang pada 2019 lalu diketahui meraup keuntungan kisaran Rp4 juta. 

Perempuan 25 tahun ini sebut saja sebagai "pengemis online" sebab ia menggalang sejumlah uang via daring. Saat beraksi, “pengemis online” ini kerap berpura-pura mengalami kesusahan, agar mendapatkan iba dari warganet. 

Tak sedikit yang tertipu dengan modus ini, dengan memberikan bantuan berupa uang maupun barang kepada pelaku. Praktik ini pun akhirnya berhasil diungkap Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita. 

Ketua FKPM Pelita, Marno Mukti menjelaskan aksi pelaku berhasil terungkap berkat informasi warga kepada FKPM Pelita. Berangkat dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. 

Singkatnya, setelah menyelidiki akhirnya FKPM Pelita berhasil menemukan akun si pengemis yang sedang meminta bantuan di salah satu grup Facebook ternama di Samarinda. Kala itu SA meminta-minta dengan menggunakan akun samaran. 

Dalam postingannya, SA mengaku sedang kesulitan untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sedang sakit keras dan tengah dirawat di rumah sakit. Ia sangat mengharapkan bantuan dari tangan para dermawan. Agar anaknya bisa menjalani operasi. 

“Setelah itu, kami pancing si pelaku agar mau keluar dari persembunyiannya dengan berpura-pura hendak memberikan bantuan,” kata Marno saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Relawan kepolisian ini berhasil menemukan SA dan membawanya ke Pos FKPM Pelita untuk dimintai keterangannya. Kepada FKPM Pelita, SA pun mengakui semua perbuatannya itu. 

“Dia mengakui kalau memang sering meminta-minta di Facebook. Dia ini punya empat akun untuk mengemis di Facebook,” terangnya. 

Empat akun yang dimaksud yakni Ismaa Aurazahwa, Fitryanti Adzkiaa, Manda Shop, dan Salsabila. Selama tiga tahun mengemis, dia telah mendapatkan uang hingga jutaan rupiah. Namun SA mengemis online itu tak dilakukan setiap saat dan uang hasil mengemis digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

“Selain uang, ada juga diberikan sembako seperti beras, mie, telur. Nah kalau uang ditransfer. Pengakuannya, suaminya tidak tahu kalau dia sering mengemis di Facebook. Suaminya punya kerjaan di luar kota,” lanjutnya. 

Kata Marno, perbuatan ibu tiga anak ini sebenarnya sudah masuk dalam tindak penipuan dan bisa dipidanakan. Kendati demikian, dia tidak diproses ke ranah kepolisian. Hanya diminta untuk membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. 

“Kalau ada korbannya yang melaporkan, sudah bisa dipidanakan tindakan penipuan. Di surat pernyataan dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak dilanjutkan ke kepolisian,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait