Kasus dugaan penjualan aset negara ke pihak swasta berjanjut.

Soal Penjualan Aset Lahan AMPI Kaltim, KPK: Ada Dukungan dari Kejari

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan penjualan aset negara ke pihak swasta berjanjut.

Aset tanah di Jalan Mulawarman Samarinda, dulu pernah ditempati AMPI Kaltim, belakangan beralih kepemilikan ke salah satu perusahaan pelayaran di Kota Tepian.

Aset itu diprediksi merupakan aset negara yang berasal dari rampasan militer Indonesia dari terduga PKI keturunan Tionghoa.

Sebelumnya, Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim mengaku lahan tersebut bukan merupakan aset Kaltim.

Sa'duddin mengarahkan pihak pewarta ke Pemkot Samarinda.

Dihubungi terkait kepemilikan aset tanah di Jalan Mulawarman, Samsul Komari, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, juga mengaku lahan tersebut bukan dimiliki oleh Samarinda.

"Nah, itu aku enggak tahu, kalau mau tahu pastinya silahkan ke DJKN Perwakilan Kaltim," kata Samsul, dihubungi Selasa (23/2/2021).

Dirinya sempat mendengar kabar bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan dari bekas warga keturunan Tionghoa.

Selanjutnya aset itu dikuasai oleh negara, melalui Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim.

"Aset-aset bekas milik keturunan Tionghoa itu mereka yang menangani. Kalau sertifikat mungkin ada di BPN, atau gak di DJKN. Silahkan ke DJKN mereka yang menginvetarisir dan menghitung aset-aset itu," jelasnya.

Samsul menerangkan lahan aset milik negara bisa beralih tangan ke pihak swasta. Meski begitu, Samsul tidak mengetahui persis bagaimana proses peralihan lahan tersebut. 

"Bagaimana proses pelepasan aset negara ke pihak lain, DJKN aja yang tahu bagaimana prosesnya, di sana yang menyelesaikan," jelasnya.

Dirinya hanya mengungkap saat ini ada dua proses peralihan lahan milik negara ke pihak lain di Samarinda. Salah satu aset yang proses peralihan adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Aisyiyah Samarinda.

Hanya saja peralihan itu harus disertai dengan proses jual beli lahan.

"Saat ini peralihan lahan itu ada dua aset, pertaman RS Aisyiyah  dan satu lagi saya lupa. Peralihan itu dari negara ke mereka dengan cara dibeli atau dijual," tegasnya. 

Diketahui, isu penyelamatan aset pemerintah khususnya aset daerah tengah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Deden Riki Hayatul Firman, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim mengatakan, pihaknya akan tetap mendukung upaya penyelamatan aset daerah serta informasi SPDP di wilayahnya. 

"Kami mendukung upaya penyelamatan aset daerah serta informasi SPDP di wilayahnya," singkatnya.

Dari KPK, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang bertandang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengungkap pihaknya melakukaan koordinasi dalam rangka penyelamatan aset dan keuangan negara atau daerah.

"Selain itu, ada pula dukungan dari jajaran Kejari dalam penyelamatan aset dan keuangan daerah serta informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada KPK,” ujar Nawawi. 

Nawawi Pomolango menekankan agar jajaran Kejari tidak pernah lelah melakukan koordinasi dengan pemda, meskipun pemda masih kurang responsif terkait penyelamatan aset daerah.

"Tentunya koordinasi harus terus ditingkat," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait