Aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (12/10/2020) yang kemarin kembali digelar oleh ribuan pengunjuk rasa di depan gedung DPRD Kaltim rupanya tak semua bubar begitu saja.

Ribuan Orang Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim, 6 Massa Aksi Reaktif Covid-19

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (12/10/2020) yang kemarin kembali digelar oleh ribuan pengunjuk rasa di depan gedung DPRD Kaltim rupanya tak semua bubar begitu saja. 

Sebab, informasi diterima media ini, ada sekira 29 massa aksi yang sebagain besar di antaranya merupakan mahasiswa sempat diamankan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan jalannya demonstrasi.

Dijelaskan Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi kalau dari 29 massa aksi yang diamankan ada 4 yang harus diperiksa secara intensif. Lantaran diduga melakukan provokasi alias makar. 

Bahkan dari interogasi yang dilakukan polisi, dua dari empat orang tersebut terbukti melakukan ujaran kebencian, satu diduga melakukan aksi anarkis dan satu sisanya memberi informasi dan dokumentasi aktivitas di dalam gedung kepada massa aksi diluar. Orang tersebut diketahui sebagai seorang staf honorer di gedung parlemen Karang Paci. 

"Selain pemeriksaan itu, ke semuanya juga kami lakukan uji rapid test dan test urine yang dilakukan tik dokter Polresta Samarinda," kata Annisa saat dijumpai di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/10/2020).

Dari ke 29 massa aksi tersebut, lanjut Annisa, ada 6 di antaranya yang memiliki hasil rapid reaktif dan langsung ditindak lanjuti dengan memanggil orangtua kesemuanya untuk melakukan pembinaan dan pengobatan lebih lanjut. Serta koordinasi polisi kepada tim Satgas Covid-19 terkait hasil rapid reaktif tersebut. 

Sementara itu, untuk seorang staf honorer DPRD Kaltim yang juga turut diamankan polisi menemukan bukti berupa pesan singkat di ponselnya, kalau yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian. 

Annisa melanjutkan, keempat orang berinisial SA yang merupakan honorer di DPRD Kaltim, AY pegawai swasta, RA alumni IAIN dan AU yang bekerja sebagai sales, akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan secara intens.

"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata belum memenuhi unsur atau cukup bukti, sehingga kami pulangkan," imbuhnya.

Ke 29 orang yang sempat diamankan di Mapolresta Samarinda, kesemuanya kemudian dipulangkan dan hanya dikenakan sanksi pembinaan serta diberikan imbauan dan arahan agar kasus provokasi dan anarkisme tak lagi terjadi. (*)


Artikel Terkait