Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim benarkan telah melakukan review pelaksanaan proyek pengadaan mebeler di Universitas Mulawarman dengan pagu anggaran senilai lebih kurang Rp 15 miliar.

Review Pelaksanaan Proyek Mebeler Unmul Senilai Rp14,4 Miliar, BPKP Kaltim: Hasil Paling Lambat Akhir Bulan Sudah Keluar

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Provinsi Kaltim benarkan telah melakukan review pelaksanaan proyek pengadaan mebeler di Universitas Mulawarman dengan pagu anggaran senilai lebih kurang Rp 15 miliar.

"Iya benar kita sedang melakukan review. Kalau sudah sampai exit meeting hasilnya paling lambat akhir bulan sudah keluar," ujar Leo Lendra, Korwas Bidang Investigasi BPKP Kaltim saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2021).

Hasil laporan tersebut terang Leo merupakan poin-poin rekomendasi yang nantinya akan diserahkan ke pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Karena itu permintaan dari pihak Unmul sendiri jadi rekomendasi nanti diberikan ke mereka juga," terangnya.

Sementara itu, disinggung mengenai jika adanya keterlambatan waktu datangnya unit pengadaan yang telah disepakati dalam kontrak, Leo hanya memberi signal jika benar maka BPKP akan melakukan audit kinerja.

"Kalau memang terjadi ya iya (audit)," katanya.

Namun mengenai denda keterlambatan pihaknya tidak memiliki kewenangan. Kewenangan denda ada pada PPK.

"Secara umum sebenarnya tanpa adanya rekomendasi kalau ada laporan ke pihak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) soal keterlambatan, PPK wajib mengenakan denda," terangnya.

BPKP dalam fungsinya bekerja sesuai permintaan yang secara umum masuk dalam proses pengadaan barang atau jasa. Mulai dari pelaksanaan, penyelesaian Hinggan pembayaran.

"Kalau proses pembayaran berarti bicara kecukupan barang, volume, dan kualitasnya. Karena barang yang datang harus sesuai dengan spesifikasi barang di dalam kontrak," jelasnya.

Leo juga menambahkan, ketika ada indikasi penyalahgunaan dana APBN dari lembaga pemerintahan. Mayarakat bisa mengajukan laporan kepada BPKP Kaltim secara lengkap dan pastinya akan ditindaklanjuti. 

"Yang penting jelas siapa yang melapor dan membawa data bisa kami tindaklanjuti. Yang penting bukan surat kaleng," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Universitas Mulawarman (Unmul) mendapat kucuran dana miliaran rupiah dari APBN yang dialokasikan untuk pengadaan barang dalam bentuk peralatan mebeler.

Hal ini dibenarkan, Bohari Yusuf sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Iya benar, sudah di audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Baru saja kemarin exit meeting sama BPKP. Berikutnya audit BPK, ini baru permintaan data," ungkapnya saat dihubungi tim redaksi melalui sambungan seluler WhatsApp, Rabu (3/2/2021).

Dari sumber terpercaya yang tim redaksi himpun, lelang proyek pengadaan barang tersebut dimenangkan PT Akaba Citra Perdana bersama kontraktor lokal dengan nilai kontrak Rp 14,4 miliar.

Pengerjaan proyek dimulai sejak 28 Agustus 2020 dengan masa kalender 110 hari kerja dengan termin 100 persen.

Ditanya terkait kelengkapan barang-barang mebeler tersebut, Bohari mengatakan pada bulan Desember 2020 seluruh barang sudah diterima kampus terbesar di Kaltim itu.

"Sudah selesai semua tinggal proses audit," kata Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat itu. (*)


Artikel Terkait