Imbas penyebaran Covid-19 yang tinggi di Kantor Gubernur Kaltim, puluhan pegawai dilaporkan terkonfirmasi positif.

Putus Penyebaran Virus Usai Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Kantor Gubernur Berlakukan WFH 11 Hari

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Imbas penyebaran Covid-19 yang tinggi di Kantor Gubernur Kaltim, puluhan pegawai dilaporkan terkonfirmasi positif.

Diketahui, puluhan pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 ditemukan di Biro Humas, Biro Umum, Biro Administrasi Pembangunan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim, Kesbangpol dan beberapa biro lain.

Tidak ingin penyebaran semakin tinggi, Sekretariat Provinsi Kaltim menerapkan work from home (WFH) di Kantor Gubernur Kaltim, selama 11 hari.

Instruksi yang dikeluarkan Sekretaris Provinsi Kaltim, WFH mulai berlaku sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 hingga 11 Februari 2021 mendatang.

Instruksi WFH disampaikan Muhammad Sabani, melalui surat bernomor 065/0371/B.Org, tentang sistem kerja PNS di lingkungan kantor Gubernur Kaltim, pada tanggal 29 Januari 2021.

"Mengutamakan bekerja dari rumah dan pelayanan diakukan secara dalam jejaring (online), terhitung mulai tanggal 01 Februari sampai dengan 11 Februari 2021," bunyi surat yang ditandatangani Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.

Surat instruksi dilakukannya WFH/ IST

Dalam instruksinya Sabani menegaskan sistem kerja kenormalan baru, akan diberlakukan kembali pada 15 Februari 2021, atau dengan catatan kondisi penyebaran sudah mulai membaik di Kantor Gubernur Kaltim.

Muhammad Sabani, menegaskan pelaksanaan kedinasan di rumah (WFH) bukan merupakan hari libur. 

Selain itu pegawai dan pejabat di lingkungan  Kantor Gubernur Kaltim, dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.

"Tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi tetap melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal/kediaman," tegasnya.

Walau WFH, Sabani menyebut bila dalam keadaan penting pegawai serta pejabat masih dapat bekerja di kantor, dengan catatan bila diperlukan.

"Apabila diperlukan, dapat hadir bekerja di kantor," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait