Tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor) bermotor kerap terjadi di Benua Etam. Tak sedikit kasus tersebut terlapor dalam catatan Korps Bhayangkara.

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor) bermotor kerap terjadi di Benua Etam. Tak sedikit kasus tersebut terlapor dalam catatan Korps Bhayangkara.

Bahkan para pelaku diketahui begitu lihai. Usai melakukan perbuatannya, mereka terlacak kerap berpindah tempat untuk menghilangkan lokasi keberadaan. 

Tapi, bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Hal itu pula terjadi pada pelaku curanmor bernama Muhammad Rasyid alias Aco, Amrullah alias Arul dan Marlina yang diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang sebab telah mencuri satu unit mobil Toyota Agya KT 1736 ND dan Honda Beat KT 2776 CZ.

Dijelaskan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwar kalau petugas berwajib terlebih dulu mengamankan Aco. Saat itu Aco terlebih dulu diamankan Polsek Balikpapan Utara dengan perkara serupa pada pertengahan Desember 2020 lalu.

"Setelah kami lakukan koordinasi dengan Polsek Balikpapan Utara baru kami lakukan pengembangan kasus," tutur Made saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).

Saat dikembangkan, benar saja kecurigaan petugas. Sebab Aco bukanlah pemain tunggal pada perkara curanmor, lantaran polisi berhasil mengamankan dua lainnya yakni Arul dan Marlina yang merupakan kakak beradik. 

Diketahui keduanya memiliki peran berbeda, Aco yang kenal dengan keduanya meminta bantuan untuk menjual barang curian. Namun tak hanya itu, Arul ternyata juga berperan sebagai pemetik setelah didalami lebih jauh oleh pihak kepolisian.

"Pelaku ini (Arul) membanti menjualkan hasil curian pelaku yang lain (Aco). Ia berhasil menjual satu unit mobil seharga Rp24 juta, pada seseorang di Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel)," sebut Made.

Arul dan Marlina pun diketahui diamankan petugas kepolisian saat berada di Kalsel pada 29 Desember kemarin. Setelah pelaku diamankan, kemudian polisi kembali bekerja keras menemukan pembeli mobil curian yang merupakan milik seorang warga di Jalan Rukun RT 11 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Tak hanya mobil, lanjut Made, Aco dan Arul juga pernah melakukan aksi pencurian motor di bilangan KH Harun Nafsi, Gang Idola, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

"Untuk barang bukti motor itu belum sempat di jual oleh para pelaku dan telah kami amankan juga sebagai barang bukti," tambah Made. 

Sementara itu, Made juga menyampaikan kalau peranan Marlina sebagai penadah utama mobil curian sebelum dijual mereka ke Kalsel. 

"Pelaku ini (Marlina) juga sebagai penghubung kepada calon pembeli," kata Made. 

Terpisah, Arul yang dijumpai awak media menturkan kalau dari hasil penjualan mobil senilai Rp24 juta, dirinya mendapat jatah Rp10 juta yang digunakan untuk berfoya-foya. 

"Buat senang-senang pak. Saya pakai buat beli handphone juga uangnya," singkat Arul. 

Kembali ke Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwar meihat sepak terjang para pelaku saat ini jajarannya madih melakukan pendalaman kasus. Sebab diduga kuat masih ada TKP lainnya.

"Kami koordinasikan ke polsek jajaran, apakah ia (dua pelaku) pernah tersangkut kasus pidana yang sama atau bagaimana," tegasnya. 

Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

"Sedangkan untuk penadahnya, Marlina dijerat dengan pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun kurungan," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait