Polemik ganti rugi lahan warga dan ganti tanam tumbuh di beberapa titik jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih terus bergulir.

Polemik Ganti Rugi Lahan Warga di Tol Balsam, Ini Dua Tuntutan yang Diperjuangkan Masyarakat

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Polemik ganti rugi lahan warga dan ganti tanam tumbuh di beberapa titik jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih terus bergulir.

Sedikitnya ada dua tuntutan berbeda yang hingga kini diperjuangkan masyarakat. 

Pertama ganti rugi lahan di area pintu keluar-masuk tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) kilometer 38 tepatnya di wilayah Sungai Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara. Kedua ganti tanam tumbuh lahan milik 22 warga di kilometer 54.

Sebab itu, langkah-langkah politis diambil, komisi I DPRD Kaltim didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjadi penghubung pertemuan berbagai pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kakanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim, DPRD Kukar, Dinas Pertanahan Kukar, dan perwakilan masyarakat Sungai Merdeka pada, Selasa (2/2/2021) yang lalu.

Dikonfirmasi kembali awak media, Muhammad Samsun menyampaikan poin-poin masalah yang dijabarkan adalah mengenai ganti rugi yang hingga kini belum terselesaikan.

“Menurut warga, permasalahannya ada yang belum diselesaikan, ada yang belum terbayar sehingga masyarakat masih menuntut hak,” ungkapnya.

Terkait pembebasan lahan, sebagian lahan warga disebut telah mendapatkan pelunasan pembayaran. Adapun keluhan warga yang belum dibayar, disinyalir terjadi karena pembayaran yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai.

“Kami minta datanya yang sudah dibebaskan kepada siapa saja, bayar ke siapa saja, alasannya apa. Kok masih ada masyarakat yang merasa memiliki hak tapi belum mendapatkan haknya. Itu harus diselesaikan, dikonfirmasi semua,” terangnya.

Berdasarkan hasil RDP ini, DPRD Kaltim kembali mengagendakan pertemuan pada 8 Februari 2021 mendatang. Dengan pihak terkait sekaligus Tim Satgas yang ditugaskan melakukan penyelesaian pembebasan di awal pengerjaan Tol Balsam.

“Kalau di Sungai Merdeka saja ada lebih dari 10 orang yang lahannya belum dibebaskan. Di Bukit Merdeka ada 22 orang yang menuntut hak ganti rugi tanam tumbuh lahan. Tapi nanti kami minta datanya secara real. Siapa saja, luasnya berapa, berapa haknya yang harus diterima,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait