Jumat (26/2/2021) kemarin kepada daerah terpilih di 6 kabupaten/kota resmi dilantik oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim.

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Kubar dan Bontang Akan Dilaksanakan April Mendatang

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Jumat (26/2/2021) kemarin kepada daerah terpilih di 6 kabupaten/kota resmi dilantik oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim.

Keenam daerah tersebut di antaranya Samarinda, Kutim, Kukar, Berau, Mahakam Ulu, dan Paser. Masih ada 3 daerah yang belum diisi secara resmi oleh kepala daerah, seperti Kubar, Bontang, dan Balikpapan.

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, menginformasikan bahwa Wali Kota Bontang dan Bupati Kutai Barat, akan dilantik pada April 2021 mendatang.

Pelantikan dua kabupaten/kota ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Mendagri RI, yang terbit pada 24 Februari 2021 kemarin.

Ivan sapaan akrabnya menerangkan pada rapat koordinasi bersama Dirjen Otda Kemendagri, pelatikan kepala daerah pemenang pilkada serentak 2021, akan dilakukan tiga tahap.

Gelombang pertama digelar Februari 2021. Untuk pelantikan gelombang kedua, dijadwalkan pada April 2021 mendatang. Terakhir gelombang ketiga digelar pada Juli.

“Gelombang dua di Kaltim untuk Bontang dan Kubar, sedangkan gelombang ketiga Balikpapan," ungkap Ivan, dalam rilis resminya, Sabtu (27/2/2021).

Wali Kota Bontang, periode kepemimpinan 2016-2021 akan berakhir pada bulan Maret. Sementara masa kepemimpinan Bupati Kutai Barat akan berakhir pada April 2021.

Terkahir, Wali Kota Balikpapan periode 2016-2021, akan berakhir pada Mei 2021.

Ivan menerangkan mekanisme pengisian pimpinan daerah akan disesuaikan lama kekosongan waktu dari masa berakhir kepala daerah hingga pelantikan kepala daerah baru.

Nanti, bila masa kekosongan kepala daerah berjarak lebih dari satu bulan, maka Pemprov Kaltim akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.

Namun, bila masa kekosongan di bawah satu bulan, maka cukup dengan penunjukan pelaksana harian (Plh).

"Sesuai aturan jika kekosongan kepala daerah berjarak lebih satu bulan akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs). Sedangkan di bawah satu bulan akan ditunjuk pelaksana harian (Plh),” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait