Kini Muhammad Barkati putuskan maju di kursi Samarinda 01 usai menjabat sebagai Wakil Wali Kota Samarinda sejak 2019 silam.

Masih Ada Persoalan Ekonomi di Samarinda yang Masih Dipertanyakan, Kini Barkati Maju di Pilkada 2020

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA -  Kini Muhammad Barkati putuskan maju di kursi Samarinda 01 usai menjabat sebagai Wakil Wali Kota Samarinda sejak 2019 silam.

Berpasangan dengan Darlis Pattalongi dengan diusung Demokrat, PAN dan Golkar, Barkati bakal berhadapan dengan dua pasangan calon lain di Pilkada Samarinda 2020, yakni Andi Harun-Rusmadi serta Zairin-Zain Sarwono. 

Gong Pilkada akan capai final di pencoblosan pada 9 Desember mendatang. 

Kurang lebih satu tahun menjabat sebagai Wakil Wali Kota Samarinda, ada beberapa persoalan ekonomi di Samarinda yang hingga kini masih jadi pertanyaan apakah terselesaikan ataukan terkoordinasi dengan baik dalam penyelesaiannya. Terutama, yakni persoalan ekonomi. 

Maklum, ekonomi berhubungan langsung dengan perut warga ibu kota Kaltim. Ekonomi kota membaik, perut hingga peluang pekerjaan bagi warga kota Samarinda juga akan ikut membaik. 

Meski Barkati bisa dibilang baru dalam jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Samarinda, tak bisa dinafikan jika peran Wawali miliki fungsi sentral dalam membantu Wali Kota menyelesaikan persoalan di ibu kota Kaltim ini. 

Samarinda, meski kerap dilanda banjir, tetap jadi kota bisnis sekaligus pusat pemerintahan di Kaltim. Hal ini bisa dilihat pada Hasil Pemeriksaan BPK akan Laporan Keuangan Pemkot Samarinda di 2017.

Dari sektor pendapatan pajak daerah, Pemkot Samarinda dapatkan Rp 298 Miliar dengan pajak penerangan jalan mendominasi keseluruhan pendapatan.

Sukses dapatkan duit miliaran, didalami, ternyata BPK masih menilai ada beberapa hal yang dianggap kurang dilakukan Pemkot Samarinda dalam pengelolaan pajak. Dari laporan BPK di 2017, Pemkot Samarinda dirasa masih bisa dapatkan rupiah pajak lebih besar dari itu (Rp 298 Miliar)

Tim redaksi mencoba merangkum beberapa hal akan hal itu: 

1.    248 Usaha Makan Minum Belum Terdaftar Wajib Pajak Restoran

Laporan BPK di 2017, menyebutkan bahwa sebanyak 248 kegiatan usaha makan minum belum terdaftar sebagai wajib Pajak Restoran. 

Data yang diperoleh itu merupakan hasil perbandingan antara data daftar ijin usaha rumah makan dan restoran yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan data daftar wajib Pajak Restoran pada Bapenda Kota Samarinda Kota Samarinda.

Selain itu, data juga bersumber dari hasil pengamatan secara fisik pada beberapa lokasi yang dikumpulkan oleh tim pemeriksa BPK dan data daftar usaha makan minum yang berlokasi di pusat perbelanjaan (Mall).

Asal muasal tak terdatanya 248 usaha makan minum itu, dikarenakan pihak Bapenda Kota Samarinda belum melakukan pendataan dan menilai omzet penjualan, apakah melebihi Rp 60.000.000,00 per tahun dalam menghitung berpotensi penerimaan pajak restoran dan penetapan kegiatan usaha yang menjadi wajib Pajak Restoran.

2.    Kurang Penerimaan di Pajak Reklame Rp 63 Juta di 2017

Masih dari sumber yang sama (pemeriksaan BPK di 2017), terdata ada potensi kurang penerimaan Pajak Reklame sebesar Rp63 juta.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap objek Pajak Reklame di kawasan Jalan M. Yamin Kota Samarinda, diketahui terdapat potensi objek Pajak Reklame yang belum dipungut Pajak Reklame.

Sebanyak 55 objek Pajak Reklame yang telah terpasang sejak tahun 2017 belum dikenakan pungutan Pajak Reklame sebesar Rp63.543.751,88.

Laporan BPK mendata bahwa dari hasil pengamatan fisik di lapangan, diketahui Pemkot Samarinda belum mempunyai prosedur pengendalian objek pajak yang sudah membayar Pajak Reklame sesuai periode masa pajak.

Penyebabnya pun ikut dilaporkan BKP bahwa 55 objek pajak yang belum dikenakan pungutan itu, sebanyak lima objek pajak yang telah dilakukan pembayaran di tahun 2018.

 Pihak Bapenda kesulitan memantau objek Pajak Reklame di lapangan karena keterbatasan sumber daya, sehingga banyak potensi pajak reklame yang tidak terpungut.

3.    Denda Keterlambatan Proyek dan Kurang Volume Kerja hingga Ratusan Juta

Di 2017 lalu, Pemerintah Kota Samarinda menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp777.802.273.486,00 pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan telah merealisasikannya sebesar Rp 702.034.572.498,19 (audited) atau 90,26%.

Kemudian, dari laporan BPK disebutkan bahwa pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi belanja modal diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar dan denda keterlambatan Rp 468.400.179,47 pada lima paket pekerjaan. (*) 


Artikel Terkait