Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim pada Kamis (14/1/2021) siang tadi menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kejati Kaltim Diminta TIndaklanjuti Dugaan Pelanggaran di RSUD IA Moeis dan BPSDM Kaltim

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim pada Kamis (14/1/2021) siang tadi menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Diungkapkan, Nhazar, Ketua FAM Kaltim yang juga sebagai koordinator lapangan (Korlap) kalau kedatangannya siang tadi terkait dugaan pelanggaran di RSUD IA Moeis dan BPSDM Kaltim. 

Kata Nhazar, persoalan pertama yakni tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di RSUD IA Moeis yang belum dioperasikan hingga saat ini. 

"Mulanya IPAL itu dibangun tapi tidak difungsikan. Kemudian dinas kesehatan bangun yang baru (IPAL) lagi, tapi yang ini difungsikan," kata Nhazar. 

Lanjutnya, jika pembangunan IPAL pertama usai dilakukan kemudian kenapa tidak difungsikan, justru pemerintah memilih membangun IPAL yang baru. 

"Jadi ini adalah sebuah indikasi kesalahan pembuatan. Dan membuat kerugian dua kali, serta boros anggaran dan yang lama menjadi barang mangkrak," tegasnya. 

Sementara itu, permasalahan kedua yang turut disampaikan pada kesempatan serupa terkait audit BPK tahun 2018 terkait pengangkatan Bendahara Penerima Swakelola BPSDM Kaltim tanpa SK Gubernur ,serta pembukaan rekening penampungan bendahara tanpa izin kepala daerah. 

"Karena pengangkatan BPSDM dan pembukaan rekening harus melalui SK gubernur sedang itu tidak dilakukan dan ini jauh sekali dari prinsip kerja pemerintah itu sendiri," tambahnya. 

Tidak hanya itu, diketahui pula dalam audit BPK juga disebutkan adanya pendapatan BPSDM Kaltim tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp8 miliar. 

Kemudian, diketahui juga dalam audit tersebut terdapat belanja operasional diklat yang digunakan langsung sebesar Rp7,9 miliar dan belum dilaporkan dalam pada laporan Keuangan BPSDM Kaltim. 

"Sehingga berdampak pada konsolidasi laporan keuangan. Serta terdapat ketekoran kas di bendahara penerimaan swakelola BPSDM sebesar Rp185 juta. Ini sebúah hal yang sangat tidak profesional dalam pengelolaaan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Jangan sampai perbuatan seperti menjadi hal yang wajar dan jauh dari yang namanya prinsip pemerintahan good government," bebernya. 

Semua dugaan pelanggaran itu telah disampaikan para mahasiswa ini kepada perwakilan Kejati Kaltim. Siang tadi perwakilan mahasiswa diterima langsung  Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, M Faried.

Pada pertemuan hearing itu tidak ada aksi yang dilakukan mahasiswa. Namun intinya semua kejanggalan dan dugaan pelanggaran telah tersampaikan agar adanya tindak lanjut dari Korps Adhiyaksa. 

"Kalau pihak Kejati  tadi mengatakan akan menerima karena ada indikasi. Sedangkan untuk laporan BPSDM Kaltim dikatakan pihak Kejati Kaltim kalau itu bisa saja hanya masalah administrasi tapi tetap akan dipelajari katanya. Dua minggu ke depan kami rencana akan follow-up kembali laporan kami," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait