Diamankannya Muhran (53) dan Jumadi (34) oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu pada Sabtu (27/2/2021) lalu dengan paketan sabu satu kilogram tujuan Kecamatan Tanjung, Kalimantan Selatan menjadi tanda tanya. Sebab keduanya sebagai kurir pengantaran paket haram itu dikendalikan seorang pria berinisial O yang berstatus sebagai warga binaan di Lapas Narkotika Samarinda.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltimra Buka Suara Terkait Jaringan Sabu 1Kg dari Dalam Lapas Narkotika

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Diamankannya Muhran (53) dan Jumadi (34) oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu pada Sabtu (27/2/2021) lalu dengan paketan sabu satu kilogram tujuan Kecamatan Tanjung, Kalimantan Selatan menjadi tanda tanya. Sebab keduanya sebagai kurir pengantaran paket haram itu dikendalikan seorang pria berinisial O yang berstatus sebagai warga binaan di Lapas Narkotika Samarinda. 

Tanda tanya pembinaan yang dilakukan Lapas Narkotika Samarinda serta cara pelaku mengendalian paket sabu dari balik jeruji besi tentu menjadi pekerjaan rumah yang harus cepat diselesaikan. Terlebih jika mengingat status Muhran sendiri yang merupakan residivis kasus serupa namun tak pernah jera berulah, dan mengaku mengenal pria berinisial O dari dalam jeruji besi hingga terlibat bisnis sabu bersama. 

"Kalau dia (Muhran) ngaku kenalnya (Pria berinisial O) di dalam (Lapas Narkotika Samarinda), engga bisa juga kita percaya begitu saja. Karena bahasa kenal ini luas, bisa aja kenalnya dari luar (Lapas Narkotika Samarinda)," ucap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltimra, Sri Yuwono, Rabu (3/3/2021) siang tadi. 

Selain itu, Sri Yuwono juga menyampaikan kalau upaya pembinaan dari para pelaku dan pengguna segala jenis narkotika pasalnya telah diupayakan seoptimal mungkin. 

"Kami ada rehabilitasi sosial. Ya jelas tujuannya agar warga binaan tidak addict (candu). Selain itu kami juga ada pembinaan di bidang rohani, olahraga dan keterampilan," kata Sri Yuwono. 

"Ya harapan agar warga binaan yang selesai menjalani masa hukuman bisa berkonsentrasi dengan hal positif. Kalau sudah keluar jadi tanggungjawab masyarakat bersama, kalau dari Lapas (tanggungjawabnya) sudah putus," katanya lagi.

Lanjut Sri Yuwono, pelaku tindak kejahatan narkotika ini tidak semua bebas tanpa pengawasan begitu saja. Jika warga binaan selesai menjalani masa tahanannya, dan mendapatkan bebas murni, maka pembinaan lanjutan dari Bapas Samarinda tidak perlu diberlakukan. 

Namun bagi para penerima hak khusus seperti remisi dan asimilasi, yang mendapay kebebasan pada dua pertiga masa hukumannya, maka selanjutnya ia akan diawasi oleh Bapas Samarinda. 

"Jadi sisa satu per tiga masa hukumannya akan dilakukan pembinaan oleh Bapas Samarinda, bagi mereka penerima hak khusus," terangnya. 

Namun demikian, Sri Yuwono memastikan kalau untuk klasifikasi bandar narkotika skala besar, maka dipastikan tidak akan mendapat hak khusus. Mengingat masa tahanan para bandar narkotika selalu di atas putusan hukum lima tahun penjara. 

"Kasus narkoba ini yang mendapatkan hak khusus, hanya mereka yang dipidana di bawah lima tahun, tapi banyak juga syaratnya," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait