Wabah pandemi Covid-19 yang belum mereda jelas berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat. Terutama mereka yang hendak bepergian keluar daerah, karena harus mengantongi hasil rapid test negatif sebagai syaratnya.

Honorer RS di Samarinda Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Gegara Jual Hasil Rapid Test Bodong

ANALTIIK.CO.ID, SAMARINDA - Wabah pandemi Covid-19 yang belum mereda jelas berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat. Terutama mereka yang hendak bepergian keluar daerah, karena harus mengantongi hasil rapid test negatif sebagai syaratnya. 

Meski pemerintah terus menekan angka pembiayaan rapid test, namun sepertinya hal tersebut tak mampu dijangkau sejumlah masyarakat. Jalur pintas pun menjadi pilihan, yakni dengan memalsukan secarik kertas hasil kesehatan itu dengan harga yang jauh lebih murah. 

Melihat peluang rupiah, seorang pria berinisial AR (41) nekad berperan sebagai penjual hasil rapid test bodong, yang dipatoknya senilai Rp150 ribu per lembar. 

AR yang diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di sebuah rumah sakit berplat merah di Samarinda berhasil diamankan pihak kepolisian pada Minggu (7/2/2021) kemarin, setelah lebih dulu diamankan dua pria berinisial LO (20) dan JE (20).

Penangkapan pihak berwajib kepada LO dan JE pada saat keduanya hendak bepergian menuju Parepare, Sulawesi Selatan melalui jalur air di Pelabuhan Samarinda. 

"Setelah dicek validasi (hasil rapid test) oleh petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Samarinda, diduga kalau itu adalah palsu," tutur Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi, Rabu (10/2/2021) siang tadi. 

Atas dugaan hasil rapid test palsu itulah, petugas KKP Samarinda langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Walhasil, LO dan JE diamankan. Penyelidikan pun dimulai. Hasilnya, petugas mengetahui kalau si pembuat hasil rapid test bodong ini ialah AR. 

"Pelaku ini saling kenal satu sama lain. Di mana sebelum penangkapan, pelaku LO itu bertemu dengan pelaku AR untuk membuat surat hasil rapid antigen palsu di kediaman AR," tambah Aldi. 

Bermodalkan satu unit perangkat komputer, tangan lincah AR langsung bekerja. Ia sebelumnya telah memiliki salinan rapid test asli yang telah disalinnya dalam bentuk file siap edit. Setelah harga disepakati, barulah AR bekerja menyetak pesanan para pelanggannya, yakni LO dan JE. 

AR pun diamankan dikediamannya yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir dengan barang bukti satu perangkat komputer dan uang penjualan hasil rapid test bodong senilai Rp450 ribu dan beberapa unit ponsel. 

"Kami masih mendata berapa banyak yang sudah dijual pelaku. Kemungkinannya sudah sembilan kali pelaku menjual, karena pengakuannya sudah beroperasi sehak Januari kemarin

Meski AR dipastikan sebagai dalang dari penjualan hasil rapid test bodong, namun JO dan LE juga turut diamankan polisi. Keduanya juga harus merasakan dinginnya kurungan besi, sebab dengan sadar dan atas keinginan pribadi mendapatkan hasil rapid test bodong yang dijual AR. 

"Sejauh ini penyelidikan kami belum ada keteribatan pihak klinik (yang dipalsukan hasil rapidnya)," tambahnya. 

Akibat ulah ketiganya, kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)


Artikel Terkait